Mataram (ANTARA) -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas perundungan di sekolah yang dialami anak bungsu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba artis komedian Tri Retno Prayudati (Nunung).
Perundungan dialami oleh anak Nunung yang masih duduk di Kelas III Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah swasta di Jakarta.
Akibatnya, anak bungsu Nunung harus pulang sekolah lebih awal pada Sabtu (20/7) pagi.
Keluarga Nunung di Solo, Jawa Tengah, pun memutuskan untuk memindahkan sekolah anak bungsu Nunung ke Solo.
“KPAI menyayangkan juga anak Nunung langsung dipindahkan. Seharusnya, tidak perlu pindah sekolah jika permasalahan ini dapat ditangani dengan baik dan bijak oleh pihak sekolah,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Senin.
Retno mengatakan pihak sekolah dapat melibatkan para guru bimbingan konseling dan wali kelas agar perundungan dapat segera dihentikan.
Pindah sekolah, menurut Retno, dapat membuat anak-anak di sekolah lamban untuk belajar dari kesalahan.
“Pindah sekolah juga menuntut anak harus kembali beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Ini proses yang tidak mudah bagi seorang anak yang juga sedang tertekan karena sang ibu sedang berhadapan dengan hukum,” kata Retno.
Sebelumnya, Nunung pada Jumat (19/7) ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama suaminya July Jan Sambiran dan satu orang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto selepas bertransaksi di rumah Nunung.