BPJS Ketenagakerjaan NTB menggandeng kejaksaan edukasi badan usaha

id BPJS Ketenagakerjaan,Kejaksaan,kejaksaan edukasi badan usaha,Kejaksaan Tinggi NTB

BPJS Ketenagakerjaan NTB menggandeng kejaksaan edukasi badan usaha

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono, memberikan penjelasan kepada pemilik badan usaha/pemberi kerja tentang kewajiban yang harus dipatuhi sesuai undang-undang. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memberikan edukasi tentang kewajiban badan usaha/pemberi kerja kepada para pekerjanya.

Kepala Kejati NTB yang diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB, Oder Maks Sombu, di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengelola badan usaha atau pegiat ekonomi pada 17 Juli 2019.

Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan dari para bedan usaha atau pegiat ekonomi dalam mendaftarkan dirinya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.

Tujuan lainnya adalah untuk menjalankan komitmen yang telah dijalin dengan BPJS ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan masyarakat lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dalam hal ini dari aspek hukum dan kepatuhannya.

"Bahwa amanat undang-undang adalah memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya, yang mana salah satu lembaga yang mengurusinya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Misi kami disini adalah untuk memastikan amanat undang-undang dijalankan dan tersampaikan demi kesejahteraan masyarakat. Sesuai komitmen kami dengan BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen lmemastikan bahwa setiap badan usaha atau pengusaha wajib mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan demi mendapat perlindungan atau jaminan sosial.

"Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan langkah-langkah yang dilakukan adalah sosialisasi, kemudian undangan ke kantor Kejati NTB pada bidang datun, jika ada yang belum mendaftar. Jika dua kali undangan tersebut tidak digubris maka akan dilakukan kunjungan bersama dengan Kejaksaan Tinggi NTB," ujar Oder.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden, dalam hal urusan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap warga negara yang berhak sesuai amanat undang-undang.

"Jaminan sosial adalah keseluruhan perlindungan yang harus diterima dan menjadi hak setiap warga Negara. Di Indonesia itu sampai sekarang ada 5, jaminan kesehatan yang di urus BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian , hari tua, serta pensiun yang siurus BPJS Ketenagakeerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, memang lembaga yang menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi dari resiko sosial yang mungkin terjadi.

Pihaknya tidak mengharapkan resiko terjadi, tapi kalau resiko sosial yang dimaksud menghampiri, maka BPJS Ketenagakerjaan sudah siap dan punya langkah untuk perlindungan diri juga keluarga.

"Jika terjadi resiko kecelakaan kerja, ya biaya pengobatan atau biaya rumah sakit sudah aman dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Jika kita sudah tua dan tidak berpenghasilan se produktif sekarang ini, ya kita sudah aman dengan tabungan hari tua dan biaya pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Ataupun jika terjadi resiko meninggal dunia, kita tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga tapi juga sedikit bekal untuk membantu meneruskan hidup. Memang uang tidak akan bisa mengganti nilai sebuah nyawa tapi setidaknya kita bisa menjaga keluarga dan generasi penerus kita untuk tidak menjadi keluarga miskin baru.”

Dalam menjalankan misi tersebut, pihaknya turut bersinergi dengan kejaksaan se-NTB untuk membantu memastikan setiap badan usaha memberikan hak-hak pekerjanya sebagaimana mestinya.

Lewat aspek kepatuhan, Sony berharap badan usaha atau perusahaan semakin sadar dan mau aktif mendaftarkan diri dan pekerjanya untuk terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dengan Kejati NTB, ada 170 badan usaha yang mengikuti dan 30 di antaranya sudah langsung mendaftarkan diri sebagai peserta.

"Kami juga mohon partisipasi aktif dari para pengusaha, pimpinan perusahaan, pekerja, buruh, dagang, dan masyarakat semua lini untuk aktif memberi kami masukan yang konstruktif demi kebaikan kami dalam memberikan manfaat dan melayani," kata Sony.