Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali memberlakukan denda sebesar 2 persen bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang membayar setelah tanggal jatuh tempo pada 6 September 2019.
"Wajib pajak (WP) yang membayar sesetelah tanggal itu, kita kenakan denda 2 persen dari nilai pajak," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa.
Pada tahun 2018, BKD memberikan dispensasi bagi WP yang membayar PBB lewat jatuh tempo dengan membebaskan WP dari sanksi denda 2 persen.
Kebijakan itu dikeluarkan karena pada tahun 2018, Kota Mataram terdampak bencana gempa bumi.
Dengan melihat kondisi Kota Mataram termasuk warganya pascagempa bumi tahun 2019 ini, pemerintah kota kembali memberlakukan sanksi 2 persen bagi WP yang tidak membayar PBB tepat waktu.
"Untuk menghindari pemberian sanksi, kami berharap WP bisa membayarkan PBB sebelum tanggal jatuh tempo," ujarnya.
Menyinggung tentang realisasi, Syakirin menyebutkan realisasi penerimaan PBB sampai saat ini sekitar Rp14 miliar atau sekitar 50-54 persen dari target Rp27 miliar.
Syakirin optimistis target PBB tersebut bisa tercapai karena direncanakan sejumlah WP besar akan membayarkan PBB dalam pekan ini.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah WP besar, agar bisa membayar PBB dalam pekan ini atau sebelum tanggal jatuh tempo," katanya.
Apalagi, pemerintah daerah saat ini membutuhkan banyak dukungan anggaran dari pendapatan asli daerah salah satunya PBB, untuk melaksanakan berbagai program prioritas pemerintah kota yang telah direncanakan.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap agar masyarakat bisa meningkatkan partisipasi membayar pajak," ujarnya.
Berita Terkait
Veto AS di DK PBB menghancurkan impian rakyat Palestina
Sabtu, 20 April 2024 5:50
Misi Iran di PBB ingatkan AS agar tidak ikut campur atas konfliknya dengan Israel
Minggu, 14 April 2024 19:15
DK PBB siap adakan pertemuan atas permintaan Israel usai serangan Iran
Minggu, 14 April 2024 16:36
Iran nyatakan tindakan balasannya kepada Israel sesuai Piagam PBB
Minggu, 14 April 2024 11:41
Malaysia mendukung seruan Dewan HAM PBB hentikan jual senjata
Sabtu, 6 April 2024 4:28
Inggris Raya alami peningkatan diskriminasi rasial
Jumat, 29 Maret 2024 5:16
Prajurit TNI di Afrika Tengah membantu lebarkan bandara PBB
Kamis, 28 Maret 2024 4:43
Sekjen PBB sesalkan Israel tolak pengiriman bantuan UNRWA
Selasa, 26 Maret 2024 16:47