Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Senin, menyebutkan ada lima tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan perkara ini.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masing-masing tiga dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan account officer BRI Purbalingga.
Berkas perkara kelima tersangka itu, lanjut dia, akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat. Semua tersangka ditahan.
"Setelah berkas P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red.) akan dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Menurut dia, tersangka baru tersebut kemungkinan berasal dari internal BRI yang merupakan pihak paling bertanggung jawab atas pengurusan kredit fiktif tersebut.
Baca juga: MAKI: Kejati diminta ungkap oknum DPRD Jateng di korupsi banprov
Adapun modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliara rupiah itu, kata dia, dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.
Ia menjelaskan bahwa nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.
Adapun dua account officer BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, berperan memeriksa dan menyetujui pengajuan kredit bermasalah itu.