Dompu (ANTARA) - Nasib 2.920 tenaga honorer non database di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dikembalikan ke kebijakan pemerintah daerah setelah pembahasan bersama pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun, mengatakan pengembalian kewenangan tersebut disampaikan dalam rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Dompu, unsur legislatif, dan perwakilan honorer dengan BKN RI dan Kemenpan-RB di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
"Pemerintah pusat mengembalikan penanganan honorer kepada pemerintah daerah. Ketika tenaga honorer masih dibutuhkan dan anggaran tersedia, pemda dapat mengajukan ke Kemenpan-RB. Pengajuan itu merupakan kebijakan daerah, ketika diajukan, maka opsinya adalah disetujui, ditolak dan ditunda," katanya dalam pernyataan tertulisnya, Minggu.
Baca juga: DPRD Dompu siap kawal honorer non-database ke Kemenpan RB
Muttakun menjelaskan, dalam pertemuan tersebut muncul perbedaan pandangan antara BKN RI dan Kemenpan-RB terkait status honorer di Kabupaten Dompu.
"BKN menilai persoalan honorer di Dompu bukan merupakan pengangkatan baru, melainkan honorer lama yang telah lama mengabdi," ujarnya.
Sementara itu, Kemenpan-RB menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer secara nasional telah dilakukan melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Adapun honorer non database diarahkan untuk ditangani melalui mekanisme outsourcing dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," terang politisi NasDem tersebut.
Baca juga: Ratusan honorer non-database di Dompu gelar aksi tolak kebijakan dirumahkan
Muttakun menambahkan, pemerintah pusat sangat hati-hati mengiyakan permintaan daerah Ketika kondisi belanja pegawai yang sudah sangat tinggi. Namun demikian, penanganan tenaga non-ASN tetap dikembalikan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Diketahui, pertemuan dengan BKN RI berlangsung pada Kamis pagi di ruang rapat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN dan diterima Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Rahman Hadi serta Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN Ridwan.
Baca juga: Pemkab Dompu batalkan SK PPPK Paruh Waktu honorer 'siluman'
Sementara pertemuan dengan Kemenpan-RB dilaksanakan pada Kamis sore di ruang layanan konsultasi dan diterima perwakilan Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur.
Rombongan Kabupaten Dompu yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Penjabat Sekretaris Daerah Dompu Khairul Insyan, Plt Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Nukmah Ahmad, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Dompu Muhammad Fadillah, Ketua DPRD Dompu Muttakun, serta tiga perwakilan honorer non database.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026, total belanja daerah tercatat sebesar Rp1.174.821.733.543. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai untuk gaji PNS dan PPPK beserta seluruh tunjangannya mencapai Rp717.604.521.762 atau lebih dari 61 persen total belanja daerah.
Baca juga: Pemkab Dompu bentuk tim investigasi usut honorer 'siluman' lolos PPPK
Sementara itu, belanja barang dan jasa pada APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp291.414.456.216. Dari pos tersebut, anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mencapai Rp17.384.320.332. Skema pembiayaan ini menempatkan PPPK Paruh Waktu di luar belanja pegawai dan masuk dalam komponen belanja barang dan jasa.