KPU Mataram akan tandatangani NPHD Pilkada sebesar Rp25 miliar

id pilkda,mataram,KPU

KPU Mataram akan tandatangani NPHD Pilkada sebesar Rp25 miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kota Mataram untuk kegiatan Pilkada 2020 sebesar Rp25 miliar.

"Penyelesaian NPHD kita targetkan dilaksanakan sebelum 23 September 2019 dan penandatangan NPHD ini menjadi tahapan pertama Pilkada 2020," kata Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Senin.

Sementara tahapan pemilu serentak secara nasional akan diluncurkan pada 23 September 2019 di Jakarta.

Dikatakannya, dana hibah untuk kegiatan Pilkada Kota Mataram 2020 sebesar Rp25 miliar itu telah disepakati akan diberikan Rp1 miliar di tahun 2019, dan sisanya Rp24 miliar pada Januari atau Februari 2020.

Dana pilkada tahun 2019 sebesar Rp1 miliar tersebut akan digunakan untuk sosialisasi penuh tahapan Pilkada Kota Mataram.

Bentuk sosialisasi yang akan dilakukan hampir selama empat bulan terakhir di tahun 2019 ini adalah berbagai produk kebijakan KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan menyasar berbagai pemangku kepentingan hingga ke tingkat lingkungan.

Sementara untuk sosialisasi tentang pasangan calon dilakukan pada Juni 2020, pemutahiran data pemilih direncanakan Maret hingga April 2020.

"Untuk pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan 23 September 2020, sedangkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik dijadwalkan Juni 2020," katanya.

Namun untuk pendaftaran calon independen dimulai Desember 2019, termasuk mengumpulkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik calon pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8,5 persen, atau sekitar 24.900 keping KTP.

Pendaftaran dan pengumpulan persyaratan bagi calon independen ini memang dipercepat karena butuh persiapan panjang untuk verifikasi data dan lainnya. Karena itu, waktu pengajuan calon independen ini hampir empat bulan yakni dari Desember 2019 hingga Maret 2020.

"Perlu diingat, usulan pendaftaran calon independen harus dalam bentuk satu paket tidak perseorangan," kata Husni.