Main judi barang bukti Rp155 ribu, empat pria jadi pesakitan

id Judi

Main judi barang bukti Rp155 ribu, empat pria jadi pesakitan

Barang bukti yang diamankan dari tersangka judi togel yang ditangkap petugas Polsek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. (ANTARA/HO/Polsek Tanah Jambo Aye)

Mataram (ANTARA) - Empat pria paruh baya ini hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat dalam main judi di salah satu kompleks pertokoan dengan barang bukti uang Rp155 ribu.

“Kami mendengar ada informasi dari masyarakat bahwa di Kompleks pertokoan Bertais ada aktivitas perjudian, kemudian kami rombongan sebelas orang dari Kapolda NTB, menggerebek di lokasi,” kata anggota Polda NTB sekaligus saksi dalam persidangan, Sang Ketut Budiarta, Senin (2/9).

Dalam persidangan, Sang Ketut Budiarta menghadirkan barang bukti uang tunai sejumlah Rp155 ribu dan kartu Domino yang dipergunakan dalam melakukan aktivitas perjudian.

Para terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan setelah di interogasi oleh Ketua Majelis Hakim Yosep Umbu Hina.

“Iya, memang benar apa yang diutarakan oleh saudara saksi bahwa kami melakukan perjudian di Kompleks tersebut yang mulia,” kata Arif, salah satu terdakwa dalam persidangan sambil mengangguk membenarkan keterangan saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Heril Iswandi, mengatakan, akan terus mengupayakan mendalami tuntutan dalam kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

“Kami masih menggunakan pasal alternatif 303  ayat I ke-2 , dan juga kami masih mendalami tuntutan dalam kasus ini, yang kemudian akan kami laporkan kepada pimpinan,” katanya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (5/9) dengan agenda mendengarkan keputusan Ketua Majelis Hakim.