Dishub segera memasang rambu larangan parkir di Jalan Pejanggik

id parkir,mataram,dishub

Dishub segera memasang rambu larangan parkir di Jalan Pejanggik

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Mataram memberikan sanksi penggembokan kendaraan roda empat yang terbukti melanggar rambu larangan parkir. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, segera memasang rambu larangan parkir dan larangan berhenti di sepanjang Jalan Pejanggik, mulai dari persimpangan Bank Indonesia sampai persimpangan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Selasa, mengatakan, pemasangan rambu larangan parkir dan berhenti itu untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas di sepajang jalan tersebut.

"Jalan Pejanggik dari Bank Indonesia (BI) hingga ke simpang Kantor Gubernur NTB ini kondisinya paling urgen, karena pengendara seringkali menggunakan badan jalan untuk parkir," katanya.

Apalagi di depan SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 15 Mataram, saat jam pulang dan masuk sekolah kondisinya macet total. Sementara kondisi ke arah timur tidak begitu padat tetapi tetap harus diantisipasi, terutama depan Bank NTB Syariah, Hotel Santika dan depan Taman Sangkareang, parkir kendaraan terjadi di badan jalan baik bagian kiri maupun kanan sehingga menghambat kelancaran arus lalu lintas.

"Oleh karena itulah, keberadaan rambu larangan parkir dan berhenti sangat membantu kita dalam penegakan aturan," katanya.

Dikatakannya, jumlah rambu larangan parkir yang akan dipasang sebanyak 8 titik di bagian utara, dan 8 titik juga rambu larangan berhenti di bagian selatan.

Dengan adanya rambu tersebut, tim Dishub Kota Mataram akan lebih mudah melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya dengan melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang melanggar rambu tersebut.

"Selama ini, kami tidak bisa memberikan sanksi bagi pengendara yang parkir di Jalan Pejanggik karena tidak ada rambu larangan parkir, maupun larangan berhenti," ujarnya.

Kemungkinan munculnya parkir "liar" di Jalan Pejanggik juga karena saat ini karena telah beroperasionalnya rumah makan siap saji KFC (kentucky fried chicken).

"Pihak KFC bahkan membuat marka di trotoar yang jelas melanggar aturan. Untuk itu kita segera akan memberikan peringatan dan meminta mereka memasang rantai agar tidak parkir di trotoar dan jalan. Jika tidak kami yang akan pasang patok," katanya.

Saleh menambahkan, untuk pemasangan rambu larangan parkir tersebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan, agar kegiatan itu dapat dilaksanakan secara masimal.

"Dengan demikian, ke depan kita harapkan Mataram menjadi kawasan tertib lalulintas," katanya.