Buronan Kejati NTB ditangkap di salon kecantikan

id buronan jaksa,buronan terpidana,kejati ntb

Buronan Kejati NTB ditangkap di salon kecantikan

Petugas kejaksaan mendampingi buronan terpidana perkara pidana memasuki rumah orang tanpa izin Lina Selviana Zaenal (kanan), dari tempat persembunyiannya di Bali, Kamis (26/9/2019). (ANTARA/Humas Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menangkap Lina Selviana Zaenal, buronan terpidana perkara pidana memasuki rumah orang tanpa izin dari tempat persembunyiannya di Bali.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat, mengatakan, buronan yang sudah dua tahun lamanya diburu intelijen kejaksaan ini berhasil ditangkap pada Kamis (26/9) malam.

"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah salon kecantikan di daerah Lastique Bali, Denpasar," kata Dedi.

Dijelaskan bahwa Lina yang ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) ini sudah ditetapkan sebagai buronan dari 2017 lalu, terhitung sejak perkaranya dinyatakan inkrah, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 42/Pid/2017/PT.MTR tertanggal 18 Juli 2017.

Dalam putusannya, Lina dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

"Vonisnya, Lina di pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.

Pelanggaran pidananya berawal dari perbuatan Lina yang memasuki pekarangan vila korban atas nama Jhon Toefil Gilbert warga Australia, yang bukan lain mantan suaminya.

Pada saat masih berstatus suami istri, vila yang berada di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, dengan sertifikat HGB atas nama korban, ini sebelumnya ditempati oleh keduanya.

Namun hubungan pernikahannya kandas, korban bercerai dengan terpidana hingga menimbulkan sengketa kepemilikan vila tersebut. Pada saat sengketa terjadi, vila tersebut dikosongkan oleh kedua belah pihak.

Tetapi suatu ketika, terpidana menggunakan jasa pengacaranya mengambil alih dan menguasai vila tanpa sepengetahuan dan seizin korban. Mantan suaminya ini pun yang belakangan mengetahuinya kemudian melaporkan terpidana ke pihak kepolisian dan proses hukumnya berlanjut sampai ke meja pengadilan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa terpidana Lina yang sudah dibawa dari Bali menuju NTB oleh Tim Tabur dari Intelijen Kejati NTB diserahkan ke Lapas Mataram untuk menjalani masa hukumannya.

"Jadi sekarang yang bersangkutan menjalani hukumannya di lapas," kata Dedi.