Artis Rifat diamankan bersama seorang wanita di sebuah rumah

id narkoba,rifat umar

Artis Rifat diamankan bersama seorang wanita di sebuah rumah

Artis Rifat Umar (baju oranye kiri) dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019). Rifat ditangkap oleh Tim Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (DItresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10) di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan. Saat ditangkap Rifat kedapatan menyimpan ganja seberat 88,83 gram. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Artis Rifat Umar (26) ditangkap bersama seorang wanita di sebuah rumah di Jakarta Selatan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan Rifat berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan kasus tersebut mengarah kepada penangkapan Rifat dan Tessa Nur Aliyah (25).

"Di dalam rumah itu kita temukan Rifat dan perempuan bernama Tessa. Kita geledah, dari Rifat kita temukan beberapa ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Kamis.

Rifat juga mengakui bahwa Tessa pasangannya dan membantah kabar miring terhadap wanita yang diamankan bersama dirinya.

"Perempuan yang bersama saya tidak ada keterkaitan apapun. Dia adalah pasangan saya, jadi bukan perempuan yang macam-macam," ujar Rifat.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dari Rifat berupa satu unit mobil nopol B-1624-KOW, tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja.

Kemudian tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan satu telepon seluler.

Barang bukti milik Rizki Ramadhan berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja, dan satu telepon seluler, serta satu telepon seluler milik Tessa.

Rifat ditangkap Rabu (2/10) di rumah Kayu Manis Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Ketiga orang itu dijerat pasal 111 (2) juncto Pasal 114 (2) subsidair Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.