Diskop berhak mengeluarkan SK pembekuan Koperasi

id mataram,Bekukan,diskop

Diskop berhak mengeluarkan SK pembekuan Koperasi

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram Yance Hendra Dirra. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, mulai tahun ini Dinas Koperasi di setiap daerah berhak mengeluarkan SK pembekukan koperasi sebelum diusulkan pembubaran ke Kementerian Koperasi.

"Berdasarkan Undang-Undang yang ada, sekarang kewenangan pembekukan operasional koperasi berada di kepala dinas sebelum diusulkan untuk pembubaran ke Kementerian," kata Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram Yance Hendra Dirra di Mataram, Rabu.

Dengan adanya kebijakan itu, timnya saat ini sedang melakukan validasi ratusan koperasi di Kota Mataram yang berpotensi dibekukan sesuai dengan ketentuan kriteria yang ada.

"Kami tidak ingin, keberadaan koperasi 'abal-abal' tetap beroperasional dan merugikan masyarakat. Karenanya, masyarakat harus tahu kewenangan tersebut," katanya.

Menurutnya, kriteria koperasi yang boleh dibekukan sebelum diusulkan untuk pembubaran antara lain, koperasi "tidak sehat" dan tidak melakukan rapat anggaran tahunan (RAT) secara berurut-urut selama 4 tahun atau 4 kali.

"Kalau sudah terbukti tidak sehat dan tidak melakukan RAT 4x berurut-urut, bisa kita bekukan untuk selanjutkan diusulkan pembubaran oleh Kementerian Koperasi," katanya lagi.

Lebih jauh Yance menyebutkan, saat ini tercatat sebanyak 396 koperasi yang aktif, namun yang masuk kategori koperasi "sehat" hanya 54 unit, sisanya yang "kurang sehat", "tidak sehat".

Dikatakan, untuk meningkatkan status koperasi menjadi sehat, pihaknya aktif menurunkan empat orang tenaga pendamping koperasi untuk memberikan pembinaan baik secara administratif maupun teknis kepada koperasi yang kurang sehat dan tidak sehat.

"Tetapi, persoalannya rata-rata koperasi tidak memiliki pangsa pasar sebab kalah dengan swasta murni," katanya.

Menyinggung tentang pembubaran koperasi tahun 2019, Yance menyebutkan, terdapat sebanyak 106 koperasi yang masih dalam proses pendataan untuk diusulkan pembubarannya.

"Pembubaran koperasi telah dilakukan pada tahun 2017 sebanyak sebanyak 48 unit dan tahun 2018, jumlah koperasi yang dibubarkan lebih banyak yaitu 55 unit koperasi," katanya.