Mataram (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait hasil cek fisik bangunan Rumah Sakit Pratama Manggalewa di Kabupaten Dompu.
"Jadi koordinasi dengan BPKP ini untuk melihat apakah akan dilakukan audit investigasi atau langsung penghitungan dari hasil ahli yang sudah ada," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.
Menurut hasil cek fisik ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Mataram (Unram), yang dikatakannya sudah turun lapangan bersama penyidik, telah ditemukan adanya item bangunan yang tidak sesuai perencanaan.
"Beberapa bagian yang tidak sesuai spesifikasi perencanaan itu memang harus menjadi atensi, contohnya dudukan balok yang tidak sesuai posisinya, yang dikhawatirkan sewaktu-waktu itu akan runtuh," ujarnya.
Lebih lanjut, progres penyelidikannya tidak hanya menunggu hasil koordinasi dengan BPKP NTB. Dalam laporan penyidik, pengumpulan bahan keterangan dari para pihak terkait belum seluruhnya rampung. Namun Syarif meyakinkan, permintaan klarifikasi dari pihak pemerintah sudah didapatkan.
"Jadi tinggal penyedianya yang belum, karena masih sakit katanya," ucap Syarif.
Untuk persoalan dokumen penyelidikan, pihaknya telah mengantongi beberapa arsip terkait pengerjaan proyek pembangunannya, mulai dari berkas pelaksanaan tender di tingkat Dinas Kesehatan Dompu sampai bukti penyaluran anggarannya yang telah dicairkan seratus persen.
Proyek pembangunan RS Pratama Manggalewa di Kabupaten Dompu, dimulai pada tahun 2017 dengan nilai pagu anggaran Rp17 miliar. Dana miliaran tersebut didistribusikan dari APBD Kabupaten Dompu.
Dari hasil lelangnya, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
Namun dalam proses pembangunannya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.
Berita Terkait
Polda NTB limpahkan berkas perkara perkosaan Brigadir TO ke jaksa
Senin, 5 Februari 2024 16:33
Kasus investasi bodong FEC menjadi "PR" Polda NTB
Kamis, 28 Desember 2023 17:22
Polda NTB memastikan penyidikan proyek RSP Manggelewa masih berjalan
Jumat, 27 Oktober 2023 17:04
Polda NTB pastikan belum ada tersangka di kasus investasi bodong FEC
Kamis, 19 Oktober 2023 12:38
Polda NTB menuntaskan penanganan kasus asusila anak bakal caleg Sekotong
Rabu, 27 September 2023 17:32
Kasus penipuan biro perjalanan umrah di Kota Mataram masuk tahap penyidikan
Selasa, 25 Juli 2023 12:41
Kejati NTB kaji dalil penyidik hentikan perkara tanker BBM
Selasa, 7 Maret 2023 17:41
Polda NTB hentikan penyidikan kasus kapal tanker angkut BBM
Kamis, 2 Maret 2023 12:09