Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini pegawai KPK tidak kehilangan independensi meskipun nantinya akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU KPK hasil revisi.
"Sebetulnya saya meyakini budaya KPK, ini kan check and balances-nya sangat-sangat kuat. Pimpinannya kemudian apa pun statusnya dia. Apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat," ucap Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, budaya menjaga independensi tersebut telah tertanam sejak KPK berdiri tahun 2003.
"Oleh karena itu, saya kok tidak khawatir itu walau pun nanti dia ASN mereka akan kehilangan independensi. Itu budaya sejak KPK berdiri tahun 2003. Rasanya sudah cukup kuat," ucap Agus.
Soal perubahan status menjadi ASN tersebut, Agus menyatakan bahwa tim transisi yang telah dibentuk masih membahasnya.
Selain itu, kata dia, negosiasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masih berjalan.
Ada pun, tim transisi tersebut dibentuk untuk meminimalisasi efek kerusakan atau pelemahan terhadap KPK pascarevisi UU KPK tersebut.
"Jadi, kami kan sudah membentuk tim transisi diketuai Pak Sekjen (Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa). Negosiasi perundingan terus berjalan, harapan kita semua semua dikonversi menjadi ASN. Kemudian langkah apa supaya konversi itu bisa terwujud itu pasti nanti akan dilakukan langkah-langkah berikutnya," ujar Agus.
Diketahui, pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Agus: UU KPK baru jangan dilihat pesimistis
Jumat, 20 Desember 2019 19:54
Agus Rahardjo menyambut baik Artidjo diusulkan sebagai Dewas KPK
Rabu, 18 Desember 2019 13:38
Laode Syarif harapkan pimpinan KPK baru tidak hentikan kasus belum tuntas
Selasa, 17 Desember 2019 15:49
Ketua KPK diperiksa internal terkait pelanggaran etik
Selasa, 17 Desember 2019 15:03
Ketua KPK: Yang mengundang UAS bukan lembaga
Rabu, 20 November 2019 18:48
Ketua KPK: mungkin tak ada OTT lagi setelah UU KPK baru
Selasa, 15 Oktober 2019 21:31
KPK mempertanyakan pembahasan revisi UU KPK seperti sembunyi-sembunyi
Jumat, 13 September 2019 21:31
Pimpinan KPK mundur, menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden
Jumat, 13 September 2019 20:55