Mataram (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita produk kosmetik dan sejumlah obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, produk diduga tanpa izin edar itu diamankan dari hasil razia kos-kosan di wilayah Cakranegara.
"Dari razia yang kita lakukan siang tadi, ada ditemukan sekitar tiga jenis produk kosmetik, ada juga obat-obatan yang sepertinya jadi bahan baku untuk membuat produk kosmetik," ungkap Kadek Adi.
Produk kosmetik dan obat-obatan yang tercampur dalam dua dus besar tersebut disita dari salah satu kamar indekos yang berada di Jalan Pandawa, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Pada saat menggeledah kamar, petugas tidak bertemu dengan si penghuni. Meskipun demikian, pihaknya dikatakan telah melakukan pemanggilan kepada penghuninya yang belakangan diketahui berinisial MY alias Maya Cado.
"Memang pada saat penggeledahan itu si penghuni tidak ada di tempat. Makanya barang-barang kita bawa ke kantor dan panggil yang punya. Nantinya setelah ada keterangan dari yang punya, baru bisa kita jelaskan perkembangannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengaku belum dapat menjelaskan terkait dengan jenis produk yang disita dari kamar kos MY. Melainkan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan BBPOM Mataram.
"Kita akan bawa sampelnya ke BBPOM, nantinya dari mereka kita akan mengetahui jenisnya, apakah ini boleh beredar atau tidak," ucapnya.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, produk kosmetik yang disita dari kamar kos MY tersebut berasal dari luar daerah.
Begitu juga dengan obat-obatan yang ditemukan, diduga hanya sebagai bahan baku untuk pembuatan produk kosmetik.
Karenanya, muncul dugaan bahwa pemiliknya berprofesi sebagai penjual produk kosmetik untuk wilayah Mataram dan sekitarnya.
Namun demikian, Kadek Adi mengingatkan, penjual juga harus mengantongi izin usaha dan perizinan lainnya yang berkaitan dengan jual beli produk kosmetik.
"Ya nanti akan kita lihat, apakah yang punyanya ini ada kantongi SIUP tidak, statusnya legal dan terdaftar sebagai penjual produk kosmetik, kita lihat nanti dari keterangannya," ucap Kadek Adi.
Berita Terkait
Sebanyak 16 produk kosmetik injeksi dicabut izin edarnya oleh BPOM
Rabu, 13 November 2024 10:42
Perkosmi pameran jembatani kepentingan industri kosmetik
Rabu, 29 Mei 2024 20:00
Perkosmi jelaskan faktor pertumbuhan industri kosmetik
Rabu, 29 Mei 2024 18:20
Kara Marketing SDN BHD impor perdana kosmetik Azarine
Kamis, 25 Januari 2024 6:07
Pemerintah lindungi kosmetik lokal dari serbuan produk asing
Kamis, 14 Desember 2023 20:12
BPOM temukan 23 produk kosmetik ilegal di Manggarai
Kamis, 25 Agustus 2022 16:59
Produk kosmetik lokal tak kalah dibanding luar negeri
Kamis, 16 Juni 2022 17:58
Jual kosmetik tanpa izin edar, perempuan di Kota Mataram ditangkap
Selasa, 15 Juni 2021 20:24