Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menginginkan agar kewenangan penerbitan badan hukum koperasi dikembalikan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) karena proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum berjalan sesuai harapan.
"Permohonan penerbitan badan hukum koperasi alurnya dari notaris ke Kemenkumham, Ini kan seperti belajar ulang. Kalau dulu di Kemenkop UKM," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB, H Lalu Saswadi, di Mataram, Sabtu.
Keinginan NTB, menurut Saswadi, sama dengan provinsi lain yang juga mengalami kesulitan dalam memperoleh badan hukum koperasi dari Kemenkumham. Aspirasi tersebut sudah disampaikan langsung kepada jajaran Kemenkop UKM dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sudah minta kepada kementerian agar khusus untuk badan hukum koperasi dikembalikan ke Kemenkop. Kami sudah memberikan masukan, nanti Kemenkop UKM yang berkoordinasi dengan Kemenkumham," ujarnya.
Menurut dia, proses permohonan penerbitan badan hukum koperasi di Kemenkumham berjalan sangat lamban. Hal itu menyebabkan target pembentukan koperasi pada 2019 tidak tercapai karena harus menunggu kepastian dari kementerian yang diberikan kewenangan.
"Kami target membentuk koperasi syariah 50 lembaga. Tapi baru sekitar 40-an yang terbentuk karena salah satu kendalanya di penerbitan badan hukum yang lamban," ucap Saswadi.
Lambannya proses penerbitan badan hukum koperasi di Kemenkumham secara daring (online) juga dikeluhkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kota Mataram.
"Kami mengalami kesulitan, ke mana kami bertanya. Segala sesuatu yang diurus terkait dengan koperasi agak lamban setelah ditangani Kemenkumham," kata Ketua INI Kota Mataram, Muhammad Ali, SH, M.Kn.
Meskipun lamban, Ali mengaku tetap berprasangka baik terhadap jajaran Kemenkumham sebab peralihan kewenangan menerbitkan badan hukum koperasi dari Kemenkop UKM ke Kemenkumham baru berjalan pada 2019 dan masih tergolong uji coba.
Pengurus INI Kota Mataram juga belum menyampaikan keluhan secara resmi. Namun jajaran Kemenkumham kemungkinan sudah mengetahui permasalahan tersebut dan masih melakukan upaya pembenahan kualitas pelayanan.
"Mungkin dugaan saya, pegawai yang ahli tentang koperasi di Kemenkumham belum banyak dan sistemnya juga masih baru," katanya.
Berita Terkait
Warga NTB diimbau berhati-hati modus bantuan sapi melalui PEN
Kamis, 30 Desember 2021 20:40
Dinas Koperasi NTB kurasi 27 UKM penyedia suvenir di Mandalika
Rabu, 18 Agustus 2021 7:32
Diskop NTB membantah keluarga gubernur ikut pengadaan paket JPS
Jumat, 29 Mei 2020 21:35
Diskop NTB pastikan pemberdayaan UKM tidak lewat calo
Minggu, 10 Mei 2020 1:28
Kepala Dinas Koperasi NTB maju pilkada Lombok Tengah, legislator minta mundur
Rabu, 26 Februari 2020 5:21
Dinas Koperasi NTB Edukasi Pelajar dengan Cerdas-Cermat
Sabtu, 25 November 2017 8:35
Dinas Koperasi NTB usulkan tujuh pusat layanan usaha terpadu
Jumat, 16 Oktober 2015 21:11
Diskop NTB berusaha realisasikan 100.000 wirausaha baru
Jumat, 21 Juni 2013 19:49