Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba segera menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah milik AC (34), pelaku penyalahgunaan narkoba yang sempat buron (DPO) dan telah ditangkap petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara saat tiba dari Malaysia.
"Aset yang disita berupa tanah bangunan dan lima unit kendaraan, satu mobil Proton, satu dump truck, satu hardtop, satu mobil Honda Freed dan satu mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi," kata Kombes Dodi Rahmawan, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng dalam jumpa pers, di Palu, Kamis.
Dodi menyatakan, AC diduga pelaku narkoba sekaligus diduga bandar besar narkotika di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali lolos dalam penangkapan.
Dodi menjelaskan, AC ini diduga telah terlibat dalam peredaran narkotika di Palu sejak tahun 2013, dengan peran sebagai pemasok atau pengendali peredaran sabu-sabu di wilayah Tatanga, Kayumalue, Anoa, dan wilayah lain di Kota Palu dan diduga juga sebagai jaringan peredaran narkoba dari Makassar.
Dodi menyebut, terduga pelaku AC ini sudah beberapa kali juga ditangkap dan divonis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu.
Menurutnya, selain mengamankan AC, petugas juga mengamankan terduga pelaku lain inisial IF (39) rekan AC yang ditangkap setelah berupaya menawarkan suap miliaran rupiah kepada petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan.
"Keduanya ditangkap setelah beberapa minggu melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng telah menyebarkan DPO dan surat permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi yang kemudian berhasil mengamankan pelaku saat pulang dari Malaysia.
Dodi menjelaskan, AC diduga terlibat beberapa kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Setidaknya ada empat kasus narkoba yang diduga adanya keterlibatan AC, baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan.
"Ke depan kami melakukan koordinasi dengan PPATK dan perbankan serta sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti di atas yang saat sudah diamankan," ujarnya.
Penanganan perkara ini, menerapkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Harta bandar narkoba ini dari tanah sampai lima mobil
"Aset yang disita berupa tanah bangunan dan lima unit kendaraan, satu mobil Proton, satu dump truck, satu hardtop, satu mobil Honda Freed dan satu mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi," kata Kombes Dodi Rahmawan, Direktur Resnarkoba P