Gubernur NTB harapkan peternak lobster sejahtera setelah lima tahun puasa

id NTB,Gubernur NTB,Zulkieflimansyah,Peternak Lobster,Lobster,Kementerian KKP,Edhy Prabowo,Lombok

Gubernur NTB harapkan peternak lobster sejahtera setelah lima tahun puasa

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah (kedua kanan) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) saat meninjau budidaya lobster di Teluk Ekas, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (26/12/2019). (ANTARA/Nur Imansyah).

Lombok Timur, NTB (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Zulkieflimansyah mengharapkan peternak lobster di Lombok dapat merasakan kesejahteraan setelah lima tahun lamanya berpuasa pascakeluarnya Permen KP 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster di jaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Mudah-mudahan ada perubahan peraturan menteri agar kesejahteraan dapat dicicipi oleh masyarakat yang selama lima tahun ini puasa," kata Gubernur saat menemani Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meninjau budidaya lobster di Teluk Ekas, Lombok Timur, Kamis.

Ia mengungkapkan, sebelumnya provinsi dengan pusat tidak sejalan, namun sekarang semangat antara keduanya telah bersatu dalam hal budidaya lobster tersebut.

"Kalau kemarin kan kita seakan-akan bertentangan dengan pusat, tapi setelah pak menteri lihat langsung petani kita bisa melakukan budidaya. Artinya, itu bukan hanya cerita, tapi suatu hal yang nyata petani kita melakukan budidaya," terangnya.

Bang Zul, sapaan Gubernur NTB berharap kedepannya budidaya lobster ini dapat menarik lebih banyak investor yang punya kemampu teknologi dan pengalaman di bidangnya, sehingga dapat membawa NTB menjadi daerah penghasil lobster terbaik.

Menteri KKP, Edhy Prabowo memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk membudidayakan lobster dengan catatan-catatan yang telah ada dalam aturan.

"Masyarakat yang telah melakukan pembudidayaan, silakan dilanjutkan, namun dengan catatan melakukan restocking 5 persen dari jumlah yang telah dibudidayakan, jadi ini peluang yang besar yang saya harapkan," kata Edhy.

Ia meminta kepada pihak aparat hukum yang ada di NTB, agar membiarkan masyarakat untuk melakukan budidaya, tapi untuk ke luar negeri ia menegaskan tetap belum diizinkan karena belum ada aturan lain.

Sesuai data yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, potensi lobster di NTB cukup besar. Bahkan, sebelum dikeluarkannya Permen KP 56 tahun 2016, benih lobster yang bisa ditangkap oleh masyarakat mencapai 5,5 juta ekor pertahun.

Selain lobster, NTB juga memiliki potensi udang yang cukup besar. Potensi lahan tambak yang dimiliki saat ini mencapai 50,330 hektare. Sehingga dibutuhkan pengembangan industri cold storage udang. Begitu juga dengan rumput laut, yang memiliki potensi lahan budidayanya sekitar 25,206 hektare.