Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi kondisi terburuk yang terjadi di beberapa negara di Timur Tengah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/1/2/DRJU.DAU/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Peringatan Overflying. Surat ini untuk mengingatkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan apabila melintas dan berencana melintasi wilayah udara di beberapa negara Timur Tengah seperti Irak, Iran, Teluk Persia, dan Teluk Oman.
Ia menyampaikan bahwa kondisi wilayah udara Irak, Iran, Teluk Persia dan Teluk Oman perlu untuk diwaspadai, mengingat peningkatan eskalasi konflik di wilayah tersebut.
“Memperhatikan peningkatan eskalasi konflik di wilayah Timur Tengah, khususnya Irak, Iran, Teluk Persia, dan Teluk Oman, seluruh maskapai diharapkan dapat meningkatkan kehati - hatian dan juga kewaspadaan,” kata Polana.
Saat ini, pesawat yang akan melewati daerah tersebut telah diperintahkan untuk dialihkan (reroute) menjauhi area konflik, termasuk pesawat yang akan terbang menuju dan dari Arab Saudi.
"Kami akan selalu mengawasi seluruh maskapai nasional yang melakukan penerbangan internasional. Hal itu penting guna terus menjaga keselamatan, keamanan dan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa penerbangan," ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) telah menerbitkan larangan bagi setiap pesawat sipil yang terdaftar di AS untuk terbang di atas wilayah Irak, Iran dan kawasan Teluk. Larangan ini diumumkan setelah Iran melancarkan serangan rudal terhadap markas tentara AS di Irak.