Taliwang (ANTARA) - Tujuh remaja ingusan di lingkungan Jado kelurahan Dorotangga, kecamatan Dompu kabupaten Dompu pada Senin (20/1) pukul 01.00 Wita, diciduk aparat keamanan karena kedapatan sedang asyik pesta minuman keras jenis bir dicampur dengan alkohol murni di salah satu tempat kos yang ada di wilayah tersebut.
Ketujuh orang tersebut terdiri dari 4 remaja pria dan 3 remaja perempuan. Enam orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA. Sedangkan seorang lagi sudah tamat SMA.
Inisial ketujuh bocah tersebut adalah An, perempuan 13 tahun status pelajar SMP yang merupakan pemilik kost, KA (17) siswa SMA, Prt (17) siswa SMA, IS (17) siswa SMA, Sk (14) siswi SMP, NF (14) siswi SMP, dan LA (20).
“Setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine, ternyata di antara tujuh remaja tersebut diketahui positif menggunakan narkotika,” kata Kasat Res Narkoba Polres Dompu, Iptu Adhar, S Sos, di Dompu, Senin.
Menurut pengakuan ketiganya mengonsumsi shabu-shabu sehari sebelumnya. Saat aparat menggeledah tempat tersebut ditemukan pula bong alat hisap shabu-shabu yang digunakan sehari sebelumnya.
Karena masih pelajar, tambah IPTU Adhar, mereka diberi pembinaan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Dompu untuk mendapatkan rehabilitasi medis.
“Kami akan memanggil orang tua masing-masing dan guru-guru di sekolahnya akan dipanggil untuk berkoordinasi melakukan pembinaan," katanya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengimbau kepada para orang tua supaya selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anaknya.
"Kemana anaknya pergi, dengan siapa dan harus dipastikan pulang jam berapa. Kalau minta izin belajar berkelompok harus dipastikan betul dimana tempatnya. Jangan sampai jadi 'main' berkelompok," imbaunya.