Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra mengatakan bahwa Polri masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Masih tahap satu berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan. Nanti setelah berkas perkara lengkap, baru tahap dua, tersangkanya diserahkan," kata Kombes Pol. Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa Polri akan menerapkan sanksi internal terhadap pelaku mengingat dua pelaku merupakan polisi.
"Kami punya aturan internal, kode etik, (sanksi) disiplin anggota-anggota yang tersangkut pidana, semua sudah ada ketentuannya," katanya.
Kendati demikian, untuk pelaksanaan sanksi tersebut, akan menunggu hasil putusan persidangan.
"Kami tunggu hasil persidangan karena itu yang menguatkan bukti benar tidaknya dugaan anggota tersebut melakukan yang dipersangkakan," kata Asep.
Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26-12-2019) malam.
Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.
Berita Terkait
Novel Baswedan mendukung Polri tuntaskan pengusutan terhadap Firli Bahuri
Selasa, 21 November 2023 5:32
75 pegawai KPK tidak penuhi syarat jadi ASN resmi dinonaktifkan
Selasa, 11 Mei 2021 21:19
Pertanyaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dinilai janggal
Rabu, 5 Mei 2021 5:56
Pakar: Cuitan Novel Baswedan soal wafatnya Ustadz Maaher merupakan pendapat
Sabtu, 13 Februari 2021 14:59
Penyidik KPK Novel Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19
Jumat, 28 Agustus 2020 11:40
Almarhum jaksa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan terinfeksi COVID-19
Rabu, 19 Agustus 2020 6:14
Jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia
Senin, 17 Agustus 2020 19:13
Vonis penyerang Novel Baswedan dibacakan pada 16 Juli 2020
Senin, 29 Juni 2020 16:19