Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.
Saat pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna. Kedua tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire itu mengenakan baju tersangka berwarna biru.
Sedangkan untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.
Saptono menjelaskan pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.
"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Saptono.
Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.
"Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya apakah benar apa yang dikatakan Sunda Empire ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat," kata Hendra.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Berita Terkait
Hakim perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 17:22
Polisi ringkus bandar judi online beromzet Rp365 miliar di Jateng
Kamis, 27 Juni 2024 18:13
Mabes Polri: alat bukti dua DPO pembunuh Vina belum cukup
Rabu, 5 Juni 2024 16:46
Tim sisir kendaraan mogok di Tol Jakarta--Cikampek
Kamis, 4 April 2024 19:08
Putra Amien Rais terlibat kecelakaan di Tol Cipali
Minggu, 18 Oktober 2020 13:41
Polisi ungkapkan motif pelaku menggunting bendera Merah Putih di Sumedang
Rabu, 16 September 2020 19:30
Polisi akan mengumumkan hasil autopsi ibunda Rizky Febian pekan depan
Kamis, 23 Januari 2020 14:49
Bus Maut Tewaskan 8 Orang di Ciater Subang Rombongan Wisatawan Asal Depok
Sabtu, 18 Januari 2020 22:01