Bupati Lombok Barat Lakukan Kajian Pergantian Sekda

id Bupati Lobar

Saya sudah memanggil wakil bupati dan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk melakukan kajian baik dari aspek teknis maupun dari aspek hukum terkait mutasi. Termasuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda)
Lombok Barat,  (Antara) - Bupati Lombok Barat H Zaini Arony sudah meminta wakil bupati dan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk melakukan kajian terhadap rencana mutasi yang akan digelar dalam waktu dekat termasuk mengisi posisi jabatan sekretaris daerah.

"Saya sudah memanggil wakil bupati dan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk melakukan kajian baik dari aspek teknis maupun dari aspek hukum terkait mutasi. Termasuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda)," katanya di Gerung ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Jumat.

Jabatan Sekda Lombok Barat yang saat ini dipegang oleh H M Uzair, seharusnya sudah berakhir pada 31 Agustus 2013, namun diperpanjang kembali.

Selain karena masa jabatan Sekda yang akan berakhir, Alasan Bupati Zaini Arony, untuk melakukan pergantian dan mutasi sejumlah pejabat juga erat kaitannya dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Anda tahu Lombok Barat dapat WDP, padahal kami sudah mempersiapkan selama dua tahun menuju wajar tanpa pengecualian (WTP)," ujarnya.

Atas dasar itu lah, kata dia, pihaknya meminta kepada seluruh badan, dinas dan para asisten yang memiliki tanggungjawab untuk melakukan semacam evaluasi sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatanganinya.

Bahkan, dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar beberapa waktu lalu, seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk menyelesaikan evaluasi terhadap temuan BPK dalam waktu satu setengah bulan. Jika tidak mampu maka harus mundur sesuai dengan yang tertuang dalam fakta integritas.

"Dalam rapim, saya tanya satu per satu siap atau tidak menyelesaikan evaluasi dalam batas waktu satu bulan. Semuanya bilang siap. Apabila tidak siap ya tentu artinya harus mengundurkan diri. Jadi bukan lagi dimundurkan, tapi mengundurkan diri," jelasnya.

Seperti diketahui, BPK Perwakilan NTB memberikan predikat WDP kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat karena menemukan sejumlah persoalan ketika melakukan pemeriksaan kinerja dan laporan keuangan di seluruh SKPD.

Temuan yang menjadi titik perhatian itu, di antaranya administrasi aset dan piutang Rp10 miliar terkait dengan pembangunan rumah bersubsidi bagi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Lombok Barat.

Selain itu, tunggakan pajak Hotel Santosa yang mengganjal Kabupaten Lombok meraih predikat WTP.

Untuk menuntaskan temuan itu, BPK Perwakilan NTB memberikan batas waktu 60 hari bagi Pemkab Lombok Barat untuk menindaklanjuti berbagai temuan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan temuan BPK NTB tersebut.

Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Lombok Barat, Kantor Aset Daerah (KAD), dan asisten III. Seluruh anggota tim dikoordinir langsung oleh Wakil Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, dan akan bertugas memantau progres tindaklanjut dari temuan BPK itu di masing-masing SKPD dalam waktu satu setengah bulan.