Pgri Ingin Usulkan Undang-Undang Perlindungan Guru

id UU Guru

Pgri Ingin Usulkan Undang-Undang Perlindungan Guru

Ketua PGRI NTB H Ali Rahim (1)

"Undang-undang (UU) itu kami akan usulkan, bukan untuk menandingi UU tentang Perlindungan Anak, tapi memberikan kenyamanan kepada guru yang melaksanakan tugas kegiatan belajar-mengajar di sekolah,"
Mataram, (Antara NTB) - Persatuan Guru Republik Indonesia ingin mengusulkan Undang-Undang tentang Perlindungan Guru agar tenaga pendidik nyaman dan terlindungi serta tidak was-was dalam mengajar siswanya.

"Undang-undang (UU) itu kami akan usulkan, bukan untuk menandingi UU tentang Perlindungan Anak, tapi memberikan kenyamanan kepada guru yang melaksanakan tugas kegiatan belajar-mengajar di sekolah," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ali Rahim, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, keinginan mengusulkan UU tentang Perlindungan Guru tersebut merupakan salah satu dari lima rekomendasi hasil Konferensi Kerja Nasional PGRI seluruh provinsi di Indonesia, yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 23-26 Januari 2015.

Empat rekomendasi lainnya adalah melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 16 tahun 2009 tentang Kenaikan Pangkat Guru.

Selain itu, merekomendasikan agar Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi guru berstatus tenaga honorer kategori dua (K2) yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS).

PGRI juga merekomendasikan agar seluruh guru honorer mendapatkan standar gaji yang layak secara nasional karena mereka berkontribusi sama dengan guru berstatus PNS.

Rekomendasi kelima adalah memberikan kesempatan kepada guru-guru honorer untuk ikut sertifikasi, terutama yang tidak terakomodasi dalam seleksi guru honorer K2 menjadi CPNS.

"Kelima rekomendasi itu merupakan poin-poin dan intisari dari 11 rekomendasi yang kami sampaikan pada Konferensi Kerja Nasional PGRI di Padang," ujarnya.

Ali Rahim mengatakan Pengurus Besar PGRI segera membentuk tim pembuat naskah akademik terkait usulan membuat UU tentang Perlindungan Guru.

Hasil kajian akademik tentang UU Perlindungan Guru tersebut akan diserahkan bersama dengan empat rekomendasi lainnya kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menpan-RB, dan Menteri Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara.

Ia berharap keinginan agar ada UU tentang Perlindungan Guru bisa diwujudkan agar guru sebagai pencetak generasi penerus bangsa bisa terlindungi dalam melaksanakan kewajibannya.

"Pada prinsipnya guru yang memberikan syok terapi kepada siswanya, tidak berniat menghukum, apalagi ada unsur balas dendam karena itu bukan tujuan sebagai guru. Untuk itu, keinginan mengusulkan UU Perlindungan Guru murni dari pemikiran Pengurus PGRI dari 34 provinsi yang mengalami masalah yang sama," kata Ali Rahim. (*)