Mensos: Pemerintah anugerahkan lima gelar pahlawan nasional baru

id gelar pahlawan

Mensos: Pemerintah anugerahkan lima gelar pahlawan nasional baru

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (1)

"Jumlah pahlawan saat ini 168 orang dan masyarakat masih bisa mengusulkan untuk gelar pahlawan nasional"
Jakarta, 10/11 (Antara) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah Indonesia telah memberikan gelar pahlawan baru kepada lima orang yang dinilai berjasa dalam berbagai hal demi kejayaan bangsa.
     "Pada 5 November, lima orang dianugerahi gelar pahlawan nasional baru, jadi semuanya berjumlah 168 orang dan masyarakat masih bisa mengusulkan untuk gelar pahlawan nasional, " kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di Jakarta, Selasa.
     Dia mengatakan, lima gelar pahlawan baru tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.116/TK/Tahun 2015, yaitu almarhum (alm) Benhard Wilhem Lapian, alm Mas Isman, alm I Gusti Ngurah Made Agung, alm Ki Bagus Hadikusumo, serta alm Komisaris Jenderal Dr H Moehammad Jasin.
     Gelar pahlawan nasional diusulkan masyarakat kepada bupati/walikota dan gubernur melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), kemudian kepada Menteri Sosial, lalu diserahkan kepada Presiden.
     "Permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden melalui Dewan Gelar. Sebelumnya diadakan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi, serta sarasehan," ujarnya.
     Khofifah menambahkan, sementara penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur) dan Soeharto sudah selesai di Dewan Gelar, tinggal menunggu Keppres.
     "Untuk Pak Sarwo Edi sudah selesai di Dewan Gelar dan Keppres. Jadi tinggal menunggu penganugerahan saja," katanya.
     Menurut Mensos, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai dan perjuangan dari para pahlawan di alam kemerdekaan, salah satunya dengan mencintai bangsa.
     Mencintai bangsa ditunjukkan dengan tidak korupsi, "nge-drug" dan narkoba, mengembangkan sikap moderasi, toleransi, serta membuka ruang kebhinekaan. (*)