BPS NTB: harga jagung sudah lebih baik

id harga jagung

BPS NTB: harga jagung sudah lebih baik

Ilustrasi - Seorang pedagang bibit jagung menata jagung dagangannya di pasar tradisional Dusun Geres, Desa Lendang Nangka,Kecamatan Masbagik,Kabupaten Lombok Timur, NTB. (ANTARA Foto) (1)

"Kalau tahun lalu harga jagung kering panen berada di kisaran rata-rata Rp2.400 per kilogram"
Mataram (Antara NTB) - Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat merilis harga jagung kering panen produksi petani di daerah rata-rata 2.800 per kilogram atau sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

"Kalau tahun lalu harga jagung kering panen berada di kisaran rata-rata Rp2.400 per kilogram," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyudin, di Mataram, Senin.

Dari hasil survei, kata dia, harga jagung kering panen pada April 2016 rata-rata Rp2.800/kg atau lebih rendah dibandingkan pada Maret 2016 di kisaran Rp3.000/kg.

Survei dilakukan di sentra-sentra produksi jagung, seperti Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu, dengan jumlah sampel sebanyak 243 petani.

Penurunan harga jagung kering panen tersebut menyebabkan nilai tukar petani palawija mengalami penurunan sebesar 0,25 persen.

Namun, kata Wahyudin, penurunan harga jagung tersebut bukan berarti petani mengalami kerugian, melainkan keuntungan yang sedikit berkurang.

"Kalau menghitung `break even point` atau titik impas usaha tani jagung, harga Rp2.800/kg yang diterima petani sudah menguntungkan," ujarnya.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) NTB Sabri M Amin, juga menilai harga jagung kering panen sebesar Rp2.800/kg yang diterima petani sudah cukup bagus karena kadar airnya masih relatif tinggi.

"Harga jagung dengan harga kering pipilan Rp1.800/kg - Rp2.000/kg masih untung, apalagi Rp2.800/kg dalam bentuk kering panen dengan kadar air di atas 30 persen, tapi namanya petani tentu ingin untung lebih," katanya.

Pemerintah, kata dia, memang sudah mengeluarkan peraturan tentang ketentuan harga jagung minimal Rp3.150/kg dengan kadar air 15 persen, Rp3.050/kg (kadar air 20 persen), Rp2.850/kg (kadar air 25 persen), Rp2.750/kg (kadar air 30 persen), Rp2.500/kg (kadar air 35 persen).

Peraturan Menteri Perdagangan tersebut berlaku mulai 1 April 2016 hingga 31 Maret 2017.

Namun, menurut Amin, para petani kesulitan untuk mendapatkan jagung dengan kualitas kadar air yang rendah karena terbatasnya lahan jemur dan keinginan petani yang ingin cepat mendapatkan uang.

"Tapi yang jelas sekarang ini harga jagung sudah lebih baik dibanding tahun lalu di bawah Rp2.000/kg. Ini mungkin dampak dari adanya kebijakan stop impor jagung," ujarnya. (*)