Pejabat Setda Lombok Utara penuhi panggilan jaksa

id Kasus korupsi

Pejabat Setda Lombok Utara penuhi panggilan jaksa

(1)

"Saya dimintai keterangan terkait penyaluran dana bansos"
Mataram (Antara NTB) - Pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, Selasa, penuhi panggilan jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dalam realisasi dana bantuan sosial (Bansos) Tahun 2015.

Pejabat yang datang menghadap jaksa penyelidik, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Lombok Utara Kartono dan Kasubbag Dikbudpora Arnowadi.

Keduanya dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik Bagian Pengawasan Kejati NTB I Kadek Topan A P.

"Saya dimintai keterangan terkait penyaluran dana bansos," kata Kabag Kesra Setda Kabupaten Lombok Utara, usai memberikan keterangan ke jaksa penyelidik Kejati NTB, Selasa.

Dia mengatakan persoalan yang menjadi bahan pertanyaan jaksa penyelidik yakni berkaitan dengan SK penyaluran Bansos Tahun 2015, yang diagendakan pada saat Bupati Lombok Utara dipimpin Johan Syamsu.

"Jadi penyalurannya berdasarkan SK yang menggunakan anggaran murni dan perubahan. Dalam SK perubahannya, pengesahan SK ditandatangani langsung oleh penjabat sebelumnya," ujar Kasubbag Dikbudpora Setda Kabupaten Lombok Utara Arnowadi.

Diketahui, SK untuk dana bansos tahun 2015 ini disalurkan dalam dua tahapan.

Pertama, muncul pada saat Bupati Lombok Utara masih dipimpin Johan Syamsu, yang merealisasikannya melalui anggaran murni sebesar Rp3,7 miliar.

"Dana bansos yang digelontorkan dari anggaran murni ini diperuntukkan bagi item organisasi masyarakat dan tempat-tempat ibadah, penerimanya sebanyak 56 kelompok," katanya.

Kemudian, muncul kembali SK perubahan saat Kabupaten Lombok Utara dipimpin oleh penjabat sementara Ashari.

Angkanya pun diketahui bertambah diambil dari APBD perubahan tahun 2015, mencapai Rp10 miliar lebih.

"Angkanya bertambah, karena ada penambahan sejumlah item dalam penyaluran dana bansos ini, seperti peruntukkan bagi dana rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan kelompok usaha bersama (KUB). Dana untuk partai politik juga ada," ucapnya.

Diketahui, kedua pejabat daerah tersebut dimintai keterangan jaksa penyelidik sejak kedatangannya pada Selasa (31/5) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA hingga 13.30 WITA. Keduanya dimintai keterangan secara bersamaan oleh jaksa penyelidik I Kadek Topan A P. (*)