Polda NTB-Kejaksaan berkoordinasi terkait mangkraknya proyek nasional

id polda ntb,kombes ekawana putra,kejati ntb,jembatan tampes,proyek mangkrak

Polda NTB-Kejaksaan berkoordinasi terkait mangkraknya proyek nasional

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan perihal penanganan kasus mangkraknya proyek nasional pembangunan jembatan Tampes di Desa Selengen, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Rabu, menjelaskan, koordinasi dengan pihak kejaksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sekarang kita masih lidik, akan kita koordinasikan segera dengan kejaksaan," kata Ekawana Putra.

Koordinasi ini dilakukan setelah mengetahui langkah Kejati NTB yang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

Bahkan Kejati NTB dibawah pimpinan Nanang Sigit Yulianto telah meminta bidang pidana khusus dan intelijen turun lapangan. Berangkat dari hasil cek lokasi, Kajati NTB ingin melihat apakah ada unsur pidana dalam proyek mangkrak tersebut.

Begitu juga dengan klarifikasi dengan pihak terkait, baik dari instansi pemerintahan maupun pelaksana proyeknya.

Pengumpulan informasi dari bekas Tim pengawal, pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4D) yang sebelumnya diketahui mendampingi proyek tersebut dan menemukan deviasi pekerjaan 54 persen hingga pada akhirnya direkomendasikan untuk putus kontrak.

Perihal dengan informasi tersebut, pihak kepolisian melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, juga telah mengambil langkah serupa.

Dalam keterangan sebelumnya, Ekawana Putra mengatakan bahwa pihaknya telah turun lapangan untuk mengetahui penyebab mangkraknya proyek pembangunan nasional tersebut

Selain mengecek kondisi fisik bangunannya, pihak kepolisian juga melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, baik dari instansi pemerintahan maupun kontraktor pelaksana proyek.

Namun perihal hasilnya, Ekawana Putra enggan menyampaikan. Melainkan dia kembali mengatakan bahwa penanganan kasus ini akan dikoordinasikan lebih dulu dengan pihak kejaksaan yang diketahuinya turut mengambil langkah serupa di lapangan.

Diketahui bahwa proyek pembangunan Jembatan Tampes ini masuk dalam paket pekerjaan Penggantian Jembatan Longken Cs yang dimenangkan PT Abadi Mulia Berkah dengan nilai kontrak Rp36.482.496.000.

Namun selama 198 hari kalender kerja terhitung sejak dimulainya pengerjaan pada 23 April 2019, tercatat bobot persentase akhir pekerjaan hanya mencapai 14,84 persen dengan penggunaan anggaran sekitar Rp5 miliar.

Menurut hasil kajian Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I NTB , keterlambatan pekerjaan yang mengakibatkan proyek tersebut mangkrak disebabkan karena pelaksana tender tidak melaksanakan manajemen yang baik.

Meskipun demikian, Rp5 miliar dana yang telah dicairkan dari jumlah keseluruhan Rp36 miliar lebih, dianggap bukan menjadi nilai kerugian. Melainkan, pihak kontraktor dikatakan telah melunasi dana Rp5 miliar dalam progres 14,84 persen tersebut.