Penyelidikan klinik kesehatan bodong tunggu keterangan ahli

id klinik bodong,polda ntb,izin klinik,klinik trawangan

Penyelidikan klinik kesehatan bodong tunggu keterangan ahli

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Hery Indra Cahyono memberikan keterangan persnya ketika ditemui diruangannya di Mapolda NTB, Rabu (19/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Proses penyelidikan klinik kesehatan diduga bodong yang beroperasi di kawasan wisata Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, tinggal menunggu keterangan ahli.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Hery Indra Cahyono di Mataram, Rabu, mengatakan, ahli yang diagendakan dalam rangkaian penyelidikannya ini berasal dari Dinas Kesehatan (Dikes) NTB.

"Jadi pemeriksaannya sudah semua, turun lapangan juga sudah. Sekarang tinggal menunggu dari ahli, dari Dinas Kesehatan NTB," kata Hery Indra ketika ditemui diruangannya.

Dijelaskan bahwa keterangan ahli dari Dikes NTB ini dibutuhkan untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan praktik kesehatan yang beroperasi di kawasan wisata Desa Gili Indah, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

"Kegiatannya apa, bagaimana perizinan kliniknya, apakah ada pelanggaran atau tidak, apakah ada unsur pidana atau tidak, itu yang kita butuhkan dari ahli," ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan ahli, jelasnya, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat lanjut ke tahap penyidikan atau nantinya hanya sebatas pembinaan dan pengawasan saja.

"Tentunya yang lebih kompeten dalam hal itu (pembinaan dan pengawasan) dari dikes sama Pemkab Lombok Utara," ucapnya.

Hery Indra kembali menegaskan bahwa dalam rangkaian penyelidikan ini pihaknya sudah bekerja secara profesional. Mulai dari turun lapangan, permintaan keterangan dari dokter yang membuka praktik dan juga instansi pemerintahan dari wilayah Lombok Utara perihal perizinannya.

"Soal itu (perizinan membuka praktik) juga kita tanyakan ke ahli apakah itu ada unsur pidana atau hanya sebatas sanksi pelanggaran administrasi saja," kata Hery Indra.