Mataram, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan operator sistem informasi administrasi kependudukan untuk mengembangkan "database" kependudukan mulai 2011.
"Penyiapan operator SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sudah dilakukan sejak 2009 dan berlangsung hingga akhir tahun karena penerapan sistem SIAK dimulai 2011," kata Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachrudin di Mataram (29/5).
Ia mengatakan, program penataan administrasi kependudukan yang menekankan pada pengoperasian SIAK secara terpadu terus berkelanjutan sejak 2009.
Demikian pula pelatihan tenaga pengelola SIAK dan pengembangan "database" kependudukan yang masih terus ditata.
"Kegiatannya bukan hanya di provinsi tetapi juga di kabupaten/kota agar berbagai persoalan administrasi kependudukan dapat segera terbenahi," ujarnya.
Bachrudin mengatakan, terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memantapkan 'database' kependudukan karena penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional harus segera rampung.
Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi, MA menginstruksikan pejabat terkait untuk mempercepat pemantapan 'database' itu.
Instruksi Gubernur NTB itu merupakan tindaklanjut dari penegasan Menteri Dalam Negeri bahwa penyelesaian data kependudukan di Indonesia dilakukan dengan cara percepatan pembangunan 'database' dan penerapan NIK.
Secara nasional NIK bagi setiap penduduk Indonesia harus rampung sebelum 2011 sehingga dibutuhkan perhatian serius dan komitmen para kepala daerah dalam hal konsolidasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing.
Perhatian pada pembangunan administrasi kependudukan itu, khususnya pengelolaan data kependudukan, tidak hanya terbatas menjelang pilkada dan pemilu.
Penyusunan 'database' yang diwarnai pemutakhiran data secara terus menerus merupakan kewajiban pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota karena akan diterapkan NIK Nasional sebagai nomor identitas penduduk.
Kewajiban menyusun database kependudukan itu mengacu kepada Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 6 dan 7 UU 23/2006 itu mengatur bahwa pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota.
Kewenangan melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan skala provinsi berada di tangah gubernur dan skala kabupaten/kota pada bupati/walikota.
"Dari UU 23/2006 itu, secara terus-menerus kabupaten/kota wajib melaksanakan pemutakhiran data penduduk melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan," ujarnya.(*)