BPM NTB SEGERA BENTUK UNIT PELAYANAN TERPADU

id



          Mataram,  (ANTARA) - Badan Penanaman Modal (BPM) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera merampungkan pembentukan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melayani perizinan investasi secara lebih cepat.

         Kepala BPM NTB, Yacoub Abidin, di Mataram (3/6), mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan untuk melengkapi pembentukan PTSP tersebut.

         Persiapan yang dilakukan berupa pengadaan perangkat keras, ruang fungsi pelayanan, perangkat sumberdaya manusia (SDM) hingga sistem pelayanan dan kebijakan pelayanan secara teknis.

         "Kita berharap pada Juni ini, Gubernur NTB, H.M. Zainul Majdi, sudah dapat "melaunching" secara resmi mekanisme perizinan yang diciptakan untuk efisien ini. Bagaimanapun, secara sistem PTSP sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal," ujarnya
    Secara nasional, kata dia, tindak lanjut atas amanat dalam UU tersebut dijabarkan kembali dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2009 tentang Penanaman Modal.

         Pada level berikutnya, Peraturan Kepala (Perka) BKPM NTB juga telah dikeluarkan masing-masing Perka BKPM RI Nomor 11 dan 12 tahun 2009 tentang Penanaman Modal. Di daerah, Pemerintah Daerah juga menyambut positif PTSP ini dengan ditelurkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2008.

         Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat dan daerah tersebut, pemerintah menekankan adanya pelayanan berbasis "single window for investment". Manifestasinya diatur dalam pelayanan yang mengedepankan Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

         "Melalui sistem pelayanan ini, calon investor sudah dapat menerima informasi maupun melakukan pendaftaran perizinan secara on line," jelas Yacoub.

         Pada wadah PTSP ini, Yaqoub mengharapkan semua satuan kerja perangkat dinas (SKPD) yang mempunyai bidang-bidang perizinan dapat terlibat di dalamnya. Bagaimanapun, orientasi pelayanan perizinan yang efektif dan efisien merupakan salah satu aspek yang diamanatkan Gubernur NTB.

         "Kita telah membuat konsep bagaimana pelayanan akan efisien dari segi waktu. Untuk itu kita sudah punya prinsip "total quality management" (TQM) di mana target utamanya adalah kepuasan pelanggan (investor)," ujarnya.

         Lebih lanjut, Yacoub menjelaskan aplikasi TQM tersebut akan menjamin mutu layanan, kualitas sistem (cepat, tepat, hemat dan paling penting bisa dilihat). Kualitas sistem ini akan ditopang kualitas manajemen yang baik, sehingga menjamin keberlangsungan mutu yang dihasilkan dari aplikasi sistem ini.(*)