Stok masker di Kimia Farma aman tersedia

id Wabah Corona ,Erick Thohir ,Kimia Farma ,Stok masker

Stok masker di Kimia Farma aman tersedia

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) didampingi Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo saat menyampaikan keterangan di Apotek Kimia Farma, Jakarta pada Rabu (4/3/2020). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan stok masker dan perlengkapan kesehatan lainnya aman dan tersedia di seluruh apotek Kimia Farma.

"Kimia Farma ini memiliki 1.300 apotek dan juga 600 klinik di seluruh Indonesia. Barusan saya sudah cek stok masker, cairan antiseptik, dan semua peralatan kesehatan lainnya ada tersedia," ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu.

Erick mengatakan bahwa Kimia Farma sudah membatasi tidak boleh membeli lebih dari dua masker.

"Harga juga kita pastikan tidak ada harga-harga yang, mohon maaf, ketika masyarakat susah Kimia Farma malah menaikkan harganya. Itulah fungsinya, kita BUMN hadir untuk rakyat sesuai dengan visi Presiden,"  katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan bahwa jumlah stok masker yang ada saat ini sekitar 215 ribu lembar. Pihaknya masih melakukan pemesanan sekitar 7,2 juta lembar masker.

"Untuk masker kain, kita jual dengan harga Rp2.000 per masker di seluruh Indonesia," ujar Verdi.

Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (4/3) melakukan kunjungan ke Kimia Farma dalam rangka memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga masker serta perlengkapan kesehatan lainnya dan obat-obatan.

Dalam kunjungan tersebut, Erick Thohir didampingi Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo, Direktur Bio Farma Honesti Basyir dan sejumlah jajaran petinggi lainnya.



Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan BUMN-BUMN farmasi untuk mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga cairan antiseptik di tengah merebaknya wabah corona.

Selain itu, Erick juga meminta BUMN farmasi agar mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga alat pelindung diri, serta alat-alat sanitasi lainnya.

Perintah Menteri BUMN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nokor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu maksud dan tujuan dari perintah Menteri BUMN tersebut adalah memperkuat business contingency plan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional maupun bisnis BUMN.