Pemkot Mataram meniadakan dispensasi pembayaran PBB korban gempa

id pbb,mataram,gempa

Pemkot Mataram meniadakan dispensasi pembayaran PBB korban gempa

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tahun 2020 ini, meniadakan kebijakan pemberian dispensasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada para korban gempa bumi yang rumahnya mengalami rusak berat, sedang dan ringan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, peniadaan dispensasi tersebut karena pertimbangan korban gempa sudah habis mendapatkan dispensasi selama dua tahun yakni 2018-2019.

"Sekarang masyarakat juga sudah beraktivitas secara normal. Atas pertimbangan itulah, tahun ini kita meniadakan kebijakan pemberian dispensasi pembayaran PBB bagi korban gempa," katanya.

Dikatakan, tahun 2019 pemberian dispensasi masih diberlakukan tetapi khusus kepada korban gempa yang tahun 2018 belum mendapatkan kebijakan dispensasi dalam arti warga telah membayar PBB sebelum gempa terjadi.

"Karena itu, dari data-data yang ada serta sesuai SK Wali Kota Mataram terhadap korban gempa semuanya sudah mendapatkan dispensasi tahun 2019. Untuk itulah, tahun ini dispensasi kita tiadakan," katanya.

Dengan demikian, katanya lagi, semua wajib pajak di Kota Mataram tahun 2020, tetap membayar kewajibannya sesuai dengan tagihan yang tertera di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PBB.

Menyinggung tentang SPT PBB, Syakirin mengatakan, saat ini dalam proses penyortiran sesuai dengan kelurahan agar dapat dengan mudah didistribusikan ke masing-masing lingkungan.

"Kami targetkan SPT PBB mulai disebar bulan April 2020. Dengan jumlah sasaran wajib pajak di atas 100 ribu, dengan target sebesar Rp27 miliar," sebutnya.

Untuk mencapai target tersebut, BKD aktif melaksanakan berbagai upaya, termasuk pelayanan keliling dengan menggunakan mobil pelayanan, melaksanakan gebyar pembayaran PBB yang akan memberikan hadiah bagi wajib pajak yang beruntung dan berbagai kemudahan lainnya.

"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa semua pengurusan administrasi di kelurahan, pemohon harus dapat menunjukkan bukti lunas PBB untuk bisa dilayani," katanya.

Ia berharap melalui upaya-upaya itu, target PBB tahun ini bisa teralisasi bila perlu seperti tahun 2019, yang realisasinya mencapai 101 persen atau Rp26,356 miliar dari target Rp26 miliar.