POLDA NTB UNGKAP 52 KASUS KEJAHATAN TRANSNASIONAL

id



          Mataram, 17/6 (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap sebanyak 52 kasus kejahatan transnasional yang terjadi sejak 2007 hingga pertengahan 2010.

         "Polda NTB mengungkap 44 kasus perdagangan orang (trafficking) dan delapan kasus penyelundupan manusia (people smuggling) selama  kurun waktu 2007-2010," kata Wakil Kepala  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Subagio, di Mataram, Kamis.

         Ia mengemukakan hal itu saat peresmian penggunaan Laboratorium Komputerisasi Berbasis Teknologi (CBT) dan Kantor Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanggulangan Kejahatan Penyelundupan Manusia (people smuggling) di Polda NTB.  
    Laboratorium CBT yang mulai dioperasikan di Polda NTB itu merupakan laboratorium kelima yang sudah terbentuk di Indonesia yakni di Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, Polda Bali, Polda NTT dan Polda NTB.

         Semua laboratorium CBT tersebut menginduk ke jaringan JCLEC (Jakarta Centre For Law Enforcement Cooperation).

         Sementara Kantor Satgassus "People Smuggling" di Polda NTB itu merupakan kantor yang sudah terbangun di 12 Polda se-Indonesia, yakni Polda NAD, Polda Sumatera Utara, Polda Kepri, Polda Lampung, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda NTT, Polda Sulawesi Utara dan Polda NTB.

         Pembangunan gedung beserta fasilitas komputerisasi Laboratorium CBT itu didanai Kepolisian Federal Australia (AFP).      
    Subagio mengatakan aparat Polda NTB yang mengungkap kasus kejahatan transnasional itu merupakan bagian dari Satgassus "People Smuggling" Polda NTB yang mendapat dukungan dari AFP.

         NTB merupakan daerah potensial sebagai jalur transit paling dekat menuju Australia.  "Itu sebabnya untuk memaksimalkan hasil kerja Sastgasus 'People Smuggling', Pemerintah Australia melalui AFP membantu renovasi dan menambah fasilitas ruangan khusus di Polda NTB," ujarnya.

         Menurut Subagio kejahatan transnasional merupakan kejahatan antarnegara yang dewasa ini terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan informatika, terutama kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

         Kejahatan transnasional itu memerlukan penanganan yang profesional dan proporsional terutama kemampuan intelektual untuk dapat menganalisis setiap kasus secara cepat, tepat dan transparan.

         "Fenomena itu menjadi tantangan bagi Polri yang mengemban tugas reserse, sehingga penguasaan informasi dan teknologi komputerisasi menjadi hal mutlak untuk menjawab tantangan tersebut," ujarnya.(*)