DUA TERSANGKA KASUS PUPUK KOMPOS MELARIKAN DIRI

id

         Mataram, 16/2 (ANTARA) - Dua orang tersangka kasus pendistribusian pupuk kompos tidak sesuai label di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Im (55) dan HSi (45) melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian Polda NTB.

         "Keduanya melarikan diri ketika penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana dalam kasus pendistribusian pupuk kompos itu," kata Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda NTB, Kombes Pol William Lameng di Mataram, Senin.

         Lameng yang didampingi Kasat Ops II, AKBP I.N. Sukena, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengejaran hingga ke kediaman kedua tersangka itu di wilayah Jawa Timur namun belum berhasil menemukan kedua tersangka itu.    
    Tersangka Im berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, sementara tersangka HSi berdomisili di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

         "Kami sempat meminta keterangan istri dari tersangka HSi yakni Hj Fujiningsih di Tunggulangin, namun ia mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya itu," ujarnya.

         Lameng mengakui, saat mengamankan 16 ton lebih pupuk kompos yang didatangkan dari Jawa Timur karena diduga bermasalah pada 16 Desember 2008, pihaknya belum bisa menahan Im dan HSi selaku pemilik pupuk tersebut karena belum cukup bukti permulaan.

         Belasan ton pupuk kompos diamankan ketika hendak diangkut menggunakan dua unit truk bernomor kepolisian Sidoarjo, kemudian diseberangkan dengan kapal penyeberangan melalui Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, untuk selanjutnya menuju Kabupaten Lombok Timur.

         Kedua truk itu dicegat sesaat setelah meninggalkan Pelabuhan Lembar kemudian dibawa ke Mapolda NTB untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

         Saat itu, penyidik Direktorat Reskrim Polda NTB masih membutuhkan hasil laboratorium dan keterangan saksi ahli atas pupuk kompos yang ditengarai bermasalah itu.

         "Ketika hasil laboratorium sudah ada dan keterangan saksi ahli sudah kami peroleh, dan indikasi tindak pidana mulai terkuak, kedua orang itu malah melarikan diri," ujarnya.

         Menurut Lameng, pihaknya menetapkan IM dan HSi sebagai tersangka tindak pidana pendistribusian yang tidak sesuai label karena hasil laboratorium menyatakan belasan ton pupuk kompos itu tidak sesuai komposisi kimiawi yang semestinya.

         Sampel pupuk yang dianalisa di laboratorium Departemen Pertanian, menunjukkan komposisi kimiawi yang tidak sesuai dengan label yang tertera di pembungkusnya.

         "Penyidik juga telah memeriksa belasan orang saksi yang dianggap mengetahui keberadaan pupuk bermasalah itu di wilayah NTB, dari keterangan para saksi, diketahui bahwa pupuk kompos itu merupakan pesanan seseorang di Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.

         Kedua tersangka itu, tambah Lameng, akan  dijerat pasal 60 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

         Pasal itu menegaskan barangsiapa dengan sengaja mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 itu dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.(*)