POLISI CEMBURU ANIAYA MANTAN ISTRI DENGAN GAGANG PISTOL

id

     Makassar (ANTARA) - Aiptu Ishak Marhaenu (46) yang bertugas di Polresta Gowa dilaporkan ke Polrestabes Makassar setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap mantan istrinya Maryam (45) dengan menggunakan gagang pistol revolver miliknya.

     Maryam yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri (RSP) Bhayangkara Makassar, Rabu, mengaku jika penganiayaan itu dilakukan atas dasar cemburu.

     Korban yang dianiaya menderita luka sobek di bagian kepala setelah dihantam menggunakan gagang pistol revolver milik mantan suaminya, Selain kepala, korban juga memar di bagian wajah dan tulang rusuk yang dihantam menggunakan helm.

     Kepala Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polrestabes Makassar, AKP Djoko MW yang dikonfirmasi mengakui adanya kejadian tersebut.

     Ia mengatakan, keduanya sudah bercerai sejak setahun yang lalu, namun karena belum adanya kesepakatan soal harta warisan sehingga keduanya masih tinggal satu rumah.

     Pelaku yang merasa cemburu karena memergoki mantan istrinya jalan dengan pria lain memicu pertengkaran mulut yang berujung pada penganiayaan tersebut.

     "Pelaku cemburu sehingga menganiaya mantan istrinya. Laporannya sudah kami terima. Untuk pidana umum ditangani Satreskrim, sedangkan hukuman disiplin diserahkan ke Polresta Gowa," katanya.

     Djoko mengungkapkan, barang bukti berupa pistol yang digunakan menganiaya itu sudah disita oleh Wakapolresta Gowa. Selain itu, pelaku juga dilaporkan ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Adang Rochjana untuk dilakukan sidang disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukannya. (*)