Medan (ANTARA) - Terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.
Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.
Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.
Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.
Terdakwa eksekutor dituntut sama
Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.
Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut. Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.
Hal-hal memberatkan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, melanjutkan sidang pada pekan untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU.
Berita Terkait
Dua terdakwa eksploitasi SDA Gili Trawangan dituntut denda Rp5 miliar
Kamis, 12 September 2024 17:33
JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Rabu, 17 Juli 2024 16:29
Mantan Wali Kota Bima dituntut sembilan tahun enam bulan penjara
Senin, 6 Mei 2024 15:21
Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Poltekkes Mataram 7 tahun 6 bulan penjara
Senin, 25 Maret 2024 19:38
Kades di Sumbawa Barat terjaring OTT pungli dituntut tujuh tahun penjara
Kamis, 29 Februari 2024 18:48
Tuntutan penjara Panji Gumilang atas perkara tindak pidana penodaan agama
Jumat, 23 Februari 2024 12:34
Terdakwa korupsi dana nasabah BPR NTB dituntut 5 tahun penjara
Rabu, 21 Februari 2024 15:52
Terbukti bagi beras dan stiker, Caleg asal Mataram dituntut lima bulan penjara
Senin, 12 Februari 2024 18:49