Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah meminta Dinas Perdagangan NTB melakukan pemetaan varian produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang bisa dikirim ke luar daerah dalam rangka memperluas pasar.
"Dinas Perdagangan itu harus mampu mengidentifikasi produk IKM kita yang bisa dijual dijual ke luar daerah. Jangan sampai, jenis produknya itu-itu saja tanpa adanya perubahan dan inovasi," kata Gubernur NTB saat silaturahmi dan halal bi halal dengan seluruh ASN di kantor Dinas Perdagangan Provinsi NTB dalam keterangan tertulis diterima Antara di Mataram, Jumat.
Meski demikian, kata Gubernur, harus pula diingat jangan sampai semangat menjual produk ke luar daerah, tetapi lebih banyak mengkonsumsi atau membeli produk orang lain. Karena itulah gerakan mencintai dan membeli produk lokal harus tetap digalakkan.
"Selama ini memang ada sejumlah produk IKM NTB yang sudah dijual ke luar daerah, namun produknya harus lebih bervariasi," ujar Gubernur NTB.
Gubernur mengatakan kunjungannya ke kantor-kantor OPD dalam rangka mempererat tali silaturahim karena dalam situasi apapun, silaturahim harus tetap dijaga.
"Silaturahim dapat menjernihkan yang keruh meluruskan yang bengkok dan menghimpun yang berserakan. COVID-19 ini mengajarkan kita untuk kembali lebih hangat, lebih bersahabat, dan menghargai sesama. Itulah yang disebutkan dengan new normal di masa yang akan datang," katanya.
Berita Terkait
NTB menyuarakan kembali pembangunan Jalan Bypass Lembar-Kayangan
Jumat, 26 April 2024 16:46
Pemprov NTB: Penyesuaian HPP jagung jadi Rp5.000 kemungkinan berat
Jumat, 26 April 2024 13:02
34 desa tangguh bencana terbentuk di Lombok Tengah
Jumat, 26 April 2024 12:51
Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat
Jumat, 26 April 2024 12:50
Pemkab Lombok Tengah tandatangani NPHD Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 12:48
Pemprov NTB dorong pembangunan industri olahan makan-pakan ternak
Jumat, 26 April 2024 6:44
Kemendagri berikan catatan evaluasi triwulan II Pj Wali Kota Bima-NTB
Jumat, 26 April 2024 6:43
Kegiatan KSP Mendengar di NTB
Kamis, 25 April 2024 19:21