Petugas makamkan jasad janin berusia 11 pekan sesuai protokol COVID-19

id covid barito utara,covid kalimantan tengah,pemakaman pasien covid

Petugas makamkan jasad janin berusia 11 pekan sesuai protokol COVID-19

Petugas memakamkan jasad janin berusia 11 minggu sesuai protokol pencegahan penularan COVID-19 di permakaman khusus pasien COVID-19 di kawasan Jalan Muara Teweh - Puruk Cahu KM 7, Selasa (23/6/2020) malam. ANTARA/HO Pemkab Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Petugas pemulasaraan jenazah di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memakamkan jasad janin berusia 11 pekan sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19 karena sang ibu yang masih menjalani perawatan di rumah sakit terindikasi tertular virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Karena ibunya reaktif (berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat), maka janin itu dikubur secara protokol COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, jasad janin tersebut dimakamkan pada Selasa (23/6) malam di permakaman khusus untuk pasien COVID-19 di Kilometer 7 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu.

Siswandoyo menjelaskan, ibu janin itu merupakan warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat. Sang ibu yang sedang hamil 11 pekan masuk ke RSUD Muara Teweh pada Senin (22/6) dengan keluhan sakit pada perut bagian bawah. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan perempuan tersebut menunjukkan indikasi abortus inkomplit, keguguran pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu dengan jaringan janin yang telah mati tidak keluar sepenuhnya dari rahim. 

Siswandoyo mengatakan, perempuan tersebut termasuk dalam kategori orang tanpa gejala karena ada riwayat kontak dengan pasien COVID-19 namun tidak mengalami gejala sakit.

"Saat ini kondisi ibu tersebut dalam keadaan sehat dan stabil," kata Siswandoyo, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara.