Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Khusus Polri memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disita dari operasi periode Mei-Juni 2020.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.
"Karena memang sudah lintas daerah, bahkan lintas negara sehingga diperlukan suatu task force untuk menangani ini secara komprehensif, tidak bisa kita bekerja sendiri. Hasilnya itu yang kita amankan," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari serta perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.
Idham mengapresiasi Satgasus dan Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika internasional tersebut.
"Saya juga sangat mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Metro yang betul-betul sangat memberikan atensi dan perhatian," kata Idham.
Idham juga mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait antara lain BNN dan Kejaksaan yang terus bekerjasama dengan Polri dalam memberantas narkoba dan berharap Indonesia bisa segera terbebas dari narkoba.
Selanjutnya, Idham berserta pejabat utama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya beserta perwakilan institusi terkait secara simbolis memasukkan barang bukti narkoba ke tungku pembakaran.
Berita Terkait
Sebanyak 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Sabtu, 16 November 2024 23:29
Polisi masih mendalami kasus penipuan konsumen
Jumat, 15 November 2024 19:34
Pengamanan laga Indonesia vs Jepang, 2.500 personel dikerahkan
Jumat, 15 November 2024 11:38
Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi
Rabu, 6 November 2024 20:26
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Tersangka judi online libatkan oknum Komdigi
Minggu, 3 November 2024 17:48
Motif pelaku kasus mayat tanpa kepala karena sakit hati
Sabtu, 2 November 2024 18:56
14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi jalani pemeriksaan
Sabtu, 2 November 2024 16:50