Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo masih diselidiki Tim Khusus Bareskrim.
"(Dugaan pelanggaran) kode etik yang dilakukan eks Kadiv Hubinter dan eks Ses NCB Interpol Indonesia masih dalam proses (penyelidikan)," kata Irjen Argo, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tim khusus dan Div Propam Polri masih memeriksa keduanya dan sejumlah saksi.
"Masih dalam proses pemeriksaan," katanya pula.
Argo menekankan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis langsung mencopot Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo pada Jumat (17/7).
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kadiv Hubinter Polri.
Dua hari sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Surat jalan tersebut dikeluarkan Prasetijo atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Prasetijo pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Berita Terkait
Irjen Napoleon urung hadirkan ahli pidana pada sidang lanjutan
Kamis, 21 Juli 2022 19:25
Muhammad Kece tersangka penistaan agama dianiaya di sel, ini dia pelakunya
Sabtu, 18 September 2021 17:35
Kasus Joko Tjandra, 2 jenderal polisi dicopot dari jabatannya
Jumat, 17 Juli 2020 23:30
Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun kurungan
Rabu, 10 Maret 2021 13:01
Kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara
Jumat, 4 Desember 2020 18:16
Jaksa Pinangki akan menjalani sidang perdana pada 23 September
Jumat, 18 September 2020 12:37
Mobil BMW seharga Rp1,7 miliar milik Jaksa Pinangki disita
Rabu, 2 September 2020 5:57
Tiga tersangka suap pencabutan red notice Djoko Tjandra akui terima aliran dana
Rabu, 26 Agustus 2020 6:27