Curi motor, seorang pemuda pengangguran di Lombok Tengah ditangkap polisi

id Curi motor,Pengangguran

Curi motor, seorang pemuda pengangguran di Lombok Tengah ditangkap polisi

Pelaku curanmor (istimewa)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pemuda pengangguran inisial SH (29) warga Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah harus mendekam di dalam Penjara karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kopang. 

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kopang, AKP Suherdi kepada wartawan, Rabu (5/8).

Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada bulan April 2020 lalu, dimana pada saat itu korban bernama M Heri (21) warga Desa Monggas yang menggunakan sepeda motor di stop oleh pelaku. Kemudian pelaku meminta korban mengantar nya ke Desa Montong Terep, setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku meminta korban untuk berhenti dan pelaku turun dengan alasan untuk menunggu temannya. 

"Saat korban ikut turun dari kendaraannya, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya kabur," jelasnya. 

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.