Tersangka penggelapan mobil rental untuk modal bisnis tokek, ternyata caleg gagal

id caleg gagal,polda ntb,caleg gelapkan mobil,mofal bisnis tokek

Tersangka penggelapan mobil rental untuk modal bisnis tokek, ternyata caleg gagal

Tersangka Kasus penggelepan berinisial PIH (kanan) bersama rekannya SHM berdiri di depan barang bukti di Mapolda NTB, Rabu (12/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tersangka berinisial PIH (52), yang diduga menggelapkan mobil rental untuk modal bisnis jual beli tokek ternyata Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I yang gagal melejit ke gedung parlemen.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya di Mataram, Rabu, membenarkan terkait kabar tersebut.

"Iya benar, dia pernah nyaleg DPR RI periode
Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019 dari Kalsel," kata Kombes Pol Artanto.

Baca juga: Demi bisnis tokek, pria ini gelapkan mobil rental

Dari jejak digitalnya, tersangka juga PIH pernah menduduki jabatan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB Kalimantan Selatan. Dalam jabatannya, tersangka PIH memenangkan gugatan PBB Kalsel di Bawaslu RI pada tahun 2018.

Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan peraihan nomor urut partai serta kursi di DPRD kalsel untuk ajang Pileg tahun 2019.

Dengan beragam kiprahnya di dunia politik Kalsel, membuka peluang bagi PIH untuk maju ke gedung parlemen. Bahkan tersangka PIH mendapat kesempatan menempati urutan pertama dari partai pengusungnya.

Namun dari penelusuran laman KPU Kalsel, sertifikat rekapilutasi hasil penghitungan perolehan suara untuk DPR RI Dapil Kalsel I,  mencatat tersangka PIH dalam ajang Pileg 2019-2024 hanya memperoleh 3184 suara.

Lebih lanjut, PIH ditangkap Tim Puma Polda NTB karena diduga menggelapkan lima mobil rental dari dua lokasi, yakni di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, dan Kota Mataram.

Tersangka PIH ditangkap bersama rekannya berinisial SHM (41), asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Keduanya ditangkap berdasarkan adanya laporan korban dari Kota Mataram.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel wilayah Mataram. Tapi barang bukti yang kita amankan cuma tiga, untuk dua lainnya sudah lebih dulu ditebus oleh korban TKP Lombok Tengah," ujarnya.

Kedua tersangka, jelas Artanto, menjalankan modus  kejahatan dengan memanfaatkan pertemanannya dengan para korban.

"Dia sewanya 14 hari dengan memberikan DP (down payment) Rp1,5 juta. Karena kebetulan korban dengan tersangka berteman baik, sehingga tidak ada curiga, sampai STNK (surat tanda nomor kendaraan) aslinya juga diberikan," ujarnya.

Setelah mendapatkan barang, kedua tersangka kemudian menggadaikan mobil korban. Karena dilengkapi STNK aslinya, pihak gadai pun menerima barang dan menyerahkan uang Rp25 juta kepada tersangka.

"Uangnya itu yang kemudian digunakan PIH ini untuk modal bisnis tokek," kata Artanto.

Kini kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolda NTB masih menjalani proses penyidikan. Karena perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.