PAN siapkan kompensasi bagi Caleg gagal

id PAN siapkan konpensasi,Caleg gagal,Pileg 2019,DPW PAN NTB,H Muazzim Akbar

PAN siapkan kompensasi bagi Caleg gagal

Ketua DPW PAN NTB H. Muazzim Akbar (Foto Antarnews/Iman).

Sesuai dengan keputusan partai, bagi bakal calon anggota legislatif (baru) yang gagal terpilih dan memperoleh suara 10 persen dari total jumlah suara pemilih di dapilnya, akan diberikan kompensasi oleh caleg yang menang dan terpilih
Mataram (Antaranews NTB) - Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan kompensasi bagi para bakal calon anggota legislatif yang gagal terpilih pada Pemilu 2019.

"Sesuai dengan keputusan partai, bagi bakal calon anggota legislatif (baru) yang gagal terpilih dan memperoleh suara 10 persen dari total jumlah suara pemilih di dapilnya, akan diberikan kompensasi oleh caleg yang menang dan terpilih," kata Ketua DPW PAN NTB H. Muazzim Akbar di Mataram.

Menurut dia, pemberian kompensasi tersebut berdasarkan pada pengalaman Pemilu 2014. Ketika itu, banyak caleg yang memperoleh suara namun beda tipis dengan caleg terpilih.

Akibatnya, lanjut dia, caleg yang berada di posisi nomor 2 perolehan suara mendesak untuk pergantian antar waktu (PAW). Dengan adanya aturan internal PAN yang juga memberikan ruang bagi caleg nomor 2 untuk bisa menggantikan caleg terpilih, menjadi persoalan tersendiri di tubuh partai berlambang matahari terbit itu.

Oleh karena itu, pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019, aturan tersebut diubah, atau tidak lagi melalui PAW, tetapi ada kompensasi.

Pertimbangan memberikan kompensasi sebagai bentuk pengganti biaya selama melakukan pencalegan. Selain itu, pemberian kompensasi ini juga untuk mengantisipasi adanya desakan PAW.

Menurut dia, selama ini di PAN memang ada aturan setengah periode bagi caleg yang terpilih atau perolehan suara di bawahnya.

Adapun besaran kompensasi yang diberikap kepada caleg tidak terpilih bervariasi, atau tergantung pada tingkat pemilihan.?

Untuk DPR RI, misalnya, kompensasinya sebesar Rp10 ribu per suara; DPRD provinsi, sebesar Rp15 ribu/suara; dan DPRD kabupaten/kota sebesar Rp20 ribu/suara.

Namun untuk mendapatkan kompensasi tersebut, kata Muazzim, caleg yang gagal pada pemilu harus minimal mendapatkan 10 persen suara dari total suara di dapil masing-masing.

"Syaratnya harus minimal mendapatkan 10 persen suara di dapil masing-masing. Kalau di bawah 10 persen, tidak ada kompensasinya. Itu artinya, mereka tidak bekerja," tegasnya.

Muazzim berharap pemberian insentif itu akan membuat semua caleg bekerja maksimal. Dengan demikian, hal itu baik bagi partai karena perolehan kursi di DPRD bakal bertambah.

"Ini sebuah terobosan baru di PAN," katanya. (*)