Mataram (ANTARA) - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menegaskan instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait penundaan proses hukum yang mengindikasikan adanya keterlibatan calon peserta Pilkada Serentak 2020 harus ditindaklanjuti.
"Pokoknya kita tindaklanjuti perintah Kapolri tersebut," kata Artanto di Mataram, Senin.
Untuk teknis pelaksanaannya, Artanto belum menerima kabar lanjutan dari pimpinannya. Namun demikian, instruksi Kapolri dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020, tertanggal 31 Agustus 2020 itu dikatakannya sudah sangat jelas dan tepat.
Karena dalam instruksinya, Kapolri dengan tegas menyampaikan tujuannya, yakni untuk menjaga sikap profesionalitas dan netralitas Polri dalam menjalankan tugas pengamanannya.
Kemudian instruksi ini juga dikeluarkan untuk menghindari konflik kepentingan dan mencegah munculnya azas pemanfaatan oleh kepentingan politik tertentu.
Untuk wilayah NTB, perhelatan calon kepala daerah tahun ini dilaksanakan oleh tujuh kabupaten dan kota. Pendaftarannya telah dimulai sejak Jumat, 4 September 2020. Hingga penutupan pada Minggu, y September 2020, ada 23 pasangan yang telah resmu terdaftar di KPU.
Berita Terkait
Polda NTB melaksanakan instruksi Kapolri terkait peniadaan tilang manual
Kamis, 27 Oktober 2022 16:55
Kapolda NTB atensi instruksi Kapolri perihal perjudian dan narkoba
Rabu, 24 Agustus 2022 17:38
Tindaklanjuti instruksi presiden soal karantina PPLN, Kapolri luncurkan aplikasi monitoring karantina presisi
Kamis, 6 Januari 2022 22:39
Menindaklanjuti instruksi Kapolri, polda bentuk Satgas Anti Mafia Tanah
Selasa, 23 Februari 2021 6:02
KAPOLRI MINTA ANAK BUAHNYA PAHAMI 12 INSTRUKSI PRESIDEN
Rabu, 19 Januari 2011 14:33
Kapolri tindaklanjuti kritikan Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru
Senin, 15 Januari 2024 8:36
Kapolri mutasi tujuh kapolda, Berikut daftar nama-nama yang diganti
Rabu, 29 Maret 2023 22:15
Mutasi Polri: Ahmad Dofiri jadi Irwasum
Minggu, 26 Februari 2023 21:33