Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto mengajak seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Serentak tahun 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Jangan sampai karena melalaikan dan tidak patuh dengan protokol kesehatan, klaster baru COVID-19 muncul di ajang pesta demokrasi tahun ini," kata Guntur di Mataram, Kamis.
Guntur menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada yang turut dihadiri oleh perwakilan pemerintahan, seluruh bapaslon, tim pemenangan, tokoh masyarakat maupun agama.
Sebagai upaya pencegahannya, Guntur berharap bapaslon dapat menghindari kegiatan-kegiatan yang dapat membuka peluang berkumpulnya massa.
"Karena jelas, kerumunan ini yang paling berbahaya, bisa menjadi ancaman penyebaran," ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Kapolresta Mataram, Dandim 1606/Lombok Barat Kol Arm Gunawan, meminta kepada seluruh bapaslon dan tim pemenangan untuk tetap mengingatkan massa pendukung tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau tidak mau kita merugi semua, jangan bosan untuk saling mengingatkan dalam setiap kegiatan," kata Gunawan.
Bapaslon dan tim pemenangan, juga harus mengantisipasi pergerakan massa yang muncul secara spontanitas. Dia berharap beragam aturan yang telah diterbitkan panitia, dapat dipatuhi.
"Jadi semua ikuti aturan mainnya. Kalau ada yang melanggar, pastinya akan ada sanksi," ujarnya.
Untuk sanksi, kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri, memang tidak ada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Melainkan hanya ada teguran dalam bentuk surat rekomendasi dari Bawaslu.
Meskipun demikian, Hasan berharap kepada aparat pengamanan yang terlibat dalam ajang pesta demokrasi tahun ini bisa menerapkan sanksi sesuai dengan aturan pendukung pencegahan penularan COVID-19.
"Seperti dalam Perda NTB, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Darurat dan juga penerapan Inpres Nomor 6/2020," kata Hasan.
Bahkan dalam Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang ditetapkan Mendagri RI pada 28 Agustus 2020, telah diatur sanksinya. Baik secara administratif maupun pidana.
Meskipun mulai aktif berlaku pada 14 September mendatang, namun perda tersebut bisa mengawal tahap ketiga yang akan terlaksana pada 24 September 2020, yakni dalam pengambilan nomor urut paslon.
"Untuk saat ini kami ketahui bersama, tahapannya masih dalam verifikasi syarat sebagai pasangan calon yang akan ditetapkan pada rapat pleno 23 September mendatang," kata Perwakilan KPU Kota Mataram Sopan Sopian Hadi.
Sehari setelahnya, lanjut Sopian, baru masuk ke tahap pengambilan nomor urut paslon. Pada tahap tersebut, pihak pengamanan bisa menerapkan sanksi sesuai aturan perda.
Pada tahapan tersebut, KPU mengingatkan kembali kepada paslon yang lolos verifikasi, untuk mengatur langkah antisipasi munculnya kerumunan massa.
Hal itu diungkapkannya sesuai PKPU Nomor 5, 9, 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada.
"Aturan-aturan ini yang masih akan kami rancang untuk teknis pelaksanaannya. Jadi setelah kami rancang, kami akan koordinasikan dengan para paslon sebelum tahap pengambilan nomor urut paslon," kata Sopian.
Usai mendengar pemaparan tersebut, seluruh pihak yang terlibat aktif dalam pesta demokrasi tahun ini berkomitmen untuk mencegah munculnya klaster baru COVID-19. Komitmen seluruh pihak ditandai dengan adanya penandatanganan pernyataan bersama.