Hong Kong (ANTARA) - Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis karena berpartisipasi dalam pertemuan tidak sah pada Oktober 2019 dan melanggar undang-undang anti-masker kota itu, menurut sebuah posting di akun Twitter resminya.
Penangkapan terbaru Wong menambah serangkaian tuduhan keterlibatan pada pertemuan yang melanggar hukum atau dugaan pelanggaran yang dia dan para pegiat lain hadapi terkait dengan protes pro-demokrasi tahun lalu, yang mendorong Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada 30 Juni.
Polisi Hong Kong mengonfirmasi bahwa mereka menangkap dua pria, berusia 23 dan 74 tahun, pada Kamis karena berkumpul secara ilegal pada 5 Oktober 2019.
Penangkapan Wong, 23 tahun, terjadi sekitar 6 minggu setelah taipan media Jimmy Lai ditahan karena dicurigai berkolusi dengan kekuatan asing.
Wong sering berkunjung ke Washington di mana dia menyeru Kongres AS untuk mendukung gerakan demokrasi Hong Kong dan melawan cengkeraman Beijing yang semakin ketat atas pusat keuangan global itu.
Kunjungannya memancing kemarahan Beijing, yang mengatakan dia adalah "tangan hitam" kekuatan asing.
Wong membubarkan kelompok pro-demokrasi Demosisto pada Juni, hanya beberapa jam setelah parlemen China mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong tanpa melalui persetujuan legislatif lokal kota, sebuah langkah yang dikritik secara luas oleh pemerintahan Barat.
Rekan lamanya, Agnes Chow, dan dua pegiat lainnya juga termasuk di antara 10 orang yang ditangkap polisi pada Agustus karena dicurigai melanggar undang-undang baru itu.
Undang-undang baru itu menghukum apa pun yang dianggap China sebagai tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Wong baru berusia 17 tahun ketika ia menjadi wajah protes demokrasi Gerakan Payung yang dipimpin mahasiswa pada tahun 2014, tetapi ia bukanlah tokoh utama dari kerusuhan yang kerap disertai kekerasan yang mengguncang bekas jajahan Inggris yang semi-otonom itu tahun lalu.
Undang-undang anti-masker diperkenalkan tahun lalu dalam upaya untuk membantu polisi mengidentifikasi pengunjuk rasa yang mereka curigai melakukan kejahatan. Undang-Undang itu digugat di pengadilan. Sementara itu kini pemerintah Hong Kong telah mewajibkan masker wajah dalam banyak situasi karena pandemi virus corona.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Beijing kecam AS batasi visa pejabat Hong Kong
Sabtu, 23 November 2024 6:44
OJK membahas kerjasama pelindungan konsumen dengan Korsel dan Hong Kong
Kamis, 7 November 2024 20:54
Menparekraf Sandiaga sebut konektivitas jadi kunci tingkatkan kunjungan wisman
Sabtu, 12 Oktober 2024 4:14
Sumbar bidik ajang di Hong Kong pada Oktober usai PON XXI
Senin, 9 September 2024 6:28
Indonesia siap berlaga di Hong Kong Open 2024
Minggu, 8 September 2024 11:27
BNI Xpora berangkatkan 5 UKM ke HKTDC Food Expo 2024
Jumat, 16 Agustus 2024 20:37
JUbir China sebut komunike G7 campuri urusan dalam negeri mereka
Selasa, 23 April 2024 5:00
Peluncuran ETF Bitcoin di Hong Kong berpotensi basis investor
Rabu, 17 April 2024 18:01