Satu anggota Polres Lombok Tengah dipecat

id Polisi,Dipecat

Satu anggota Polres Lombok Tengah dipecat

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Oknum anggota Polres Lombok Tengah berinisial Brigadir (D) diberhentikan sebagai anggota Polri. 

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK di halaman Polres setempat, Senin (12/10).

"Saya minta ini menjadi contoh bagi kita semua termasuk diri saya pribadi dan ini tidak perlu terjadi sebenarnya," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty.

Upacara itu sangat disayangkan dan bukan tiba-tiba dilaksanakan, semua melalui proses yang panjang, sehingga yang bersangkutan telah diberikan kesempatan namun masih berulang dan berulang. 

"Telah diberikan kesempatan, namun tidak juga berubah," katanyan. 

Oleh sebab itu, ia berharap kepada semua anggota untuk bisa lebih bersyukur, karena tugas di kepolisian tidak ada yang terlalu berat sama sekali. Mengingat dirinya sendiri sudah melalui dua sisi yaitu sekarang bertugas di kepolisian dinas umum dan selebihnya di Brimob, yang notabene selalu mendapat penugasan. 

"Saya sekarang bersyukur diberikan waktu bersama keluarga, bisa tidur dengan anak saya yang sebelumnya jarang bisa saya lakukan. Mungkin teman-teman kita yang bertugas di daerah konflik belum tentu bisa seperti kita yang sekarang," kata kapolres. 

Lanjut Kapolres, berbagai langkah dan upaya dari Biro SDM dalam pembinaan karier telah dilakukan, baik langkah-langkah preventif maupun langkah yang lain seperti sirkulasi mutasi untuk menghindari kejenuhan anggota itu sendiri.

"Saya minta kata jenuh itu berangkat dari diri sendiri, 19 tahun saya tugas di Brimob. Saya tidak pernah merasa bosan karena saya menikmati dan berupaya berbuat yang terbaik untuk institusi maupun satuan. Hidup kadangkala tidak sesuai dengan harapan, harapan dan kenyataan kadangkala tidak sesuai," ujarnya. 

"Cukup sekali ini dan terakhir, tidak ada lagi upacara PTDH terhadap personil Polres Lombok Tengah," pungkasnya.

Personil D terakhir kali bertugas sebagai Anggota Bamin SPKT I Polres Lombok Tengah tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.