Pura-pura tolong dorong motor mogok, tahu-tahunya dua remaja ini rampas handphone bocah 14 tahun

id Jambret,Motor,handphone

Pura-pura tolong dorong motor mogok, tahu-tahunya dua remaja ini rampas handphone bocah 14 tahun

Tim Puma Polres Dompu meringkus dua pria JF (19) asal Desa Nowa dan RK (19) asal Lingkungan Polo Kelurahan Kandai II karena melakukan tindak pidana penjambretan kepada seorang korban yaitu Muhammad Aditya (14).

Dompu (ANTARA) - Tim Puma Polres Dompu meringkus dua pria JF (19) asal Desa Nowa dan RK (19) asal Lingkungan Polo Kelurahan Kandai II karena melakukan tindak pidana penjambretan kepada seorang korban yaitu Muhammad Aditya (14).

Kedua pelaku menjambret dengan modus menolong korbannya yang sedang kehabisan bensin di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kandai II, Selasa (20/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Rabu, mengatakan, kedua pelaku berpura-pura ingin membantu menggeret motor korban yang kehabisan bensin.

Ketika sampai di tempat sepi, pelaku memberhentikan motornya dan menodong korban menggunakan senjata tajam dan pistol mainan serta memaksa korban untuk menyerahkan handphone.

"Pelaku mengancam akan menembak dan membacok korban jika tidak menyerahkan handphone. Karena takut, korban menyerahkannya," katanya.

Usai kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Mapolres setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Setelah diselidiki, tim Puma berhasil menangkap keduanya di lokasi berbeda setelah sebelumnya polisi melakukan penghadangan dan pengejaran.

"Ketika dihadang, kedua terduga berusaha kabur dan dikejar anggota. JF ditangkap di Desa Baka Jaya sementara RK berhasil ditangkap di jalan raya Kelurahan Kandai II," ungkapnya.

Di hadapan Polisi, keduanya mengaku handphone telah dijual kepada JN warga Manggelewa seharga Rp 1.5 juta. Polisi kemudian mengamankan JN dan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.