Sumbawa, NTB (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah meluncurkan Samsat perizinan kapal perikanan di Pulau Sumbawa, Selasa.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, kehadiran Samsat perizinan kapal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya para nelayan. Sehingga dengan keberadaan Samsat itu, Pemerintah Provinsi NTB ingin memudahkan, mendekatkan, dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
"Kemaslahatan serta kebaikan masyarakat harus kita utamakan bersama," ujar Gubernur saat meluncurkan Samsat perizinan kapal.
Peluncuran Samsat perizinan kapal ini dihadiri Pjs Bupati Sumbawa, Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, Kadis Peternakan, Kadis Perindustrian dan Plt Kadis Perkim Prov NTB bertempat di Kantor Pelabuhan Perikanan Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Peluncuran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan yang kedua setelah dilaksanakan di Pulau Lombok.
Gubernur, setelah Lombok dan Sumbawa Samsat perizinan kapal tersebut akan juga diresmikan di Kabupaten Bima. Menurut Zulkieflimansyah, keberadaan Samsat perizinan kapal ini akan membuat sistem pendataan akan lebih baik.
"Saya yakin, keberadaan Samsat perizinan kapal ini akan mempermudah serta membantu nelayan," jelas Bang Zul sapaan akrabnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi mengatakan, Samsat perizinan kapal merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTB nomor 44 tahun 2020.
"Keberadaan Samsat ini merupakan solusi atas persoalan panjangnya proses pelayanan perizinan kapal nelayan. Jauhnya akses pelayanan bagi nelayan dan waktu yang lama dibutuhkan bagi nelayan untuk mendapatkan izin kapal, saat ini bisa terbantu dengan semakin dekatnya pelayanan di Samsat," katanya.
Ia menjelaskan, Samsat perizinan kapal ini memberikan layanan berupa pengurusan perizinan kapal baik skala kecil dibawah 5 GT maupun kapal-kapal skala 5-30GT.
Selain itu juga Samsat ini memberikan layanan SIUP atau surat izin usaha perikanan, SIPI surat izin penangkapan ikan maupun SIKPI surat izin kapal pengangkut ikan.
"Kemanfaatan Samsat ini mempercepat dan mempermudah prosesing pengurusan berbagai perizinan dalam satu atap layanan yang diberikan baik oleh KSOP, KUPP, Dislutkan, dan DPMPTSP. Selama ini proses perizinannya harus di Mataram, membutuhkan waktu yang lama. Nah, sekarang cukup datang ke Samsat pendaftaran baru maupun perpanjangan izin saat itu juga sudah bisa diselesaikan," jelas Yusron.
Yusron mengungkapkan, Samsat perizinan kapal ini baru pertama kali di Indonesia. Dengan keberadaaan Samsat ini masalah pendataan kapal penangkap maupun pengangkut ikan, dan juga usaha perikanan akan makin terdata dengan baik.
"InsyaAllah, keberadaan Samsat perizinan kapal ini mendorong kesejahteraan nelayan," katanya.
Berita Terkait
Universitas Hamzanwadi Lombok Timur borong penghargaan LLDIKTI VIII Award
Kamis, 19 Desember 2024 17:28
Pengamanan tempat ibadah selama Nataru 2024 di NTB ditingkatkan
Kamis, 19 Desember 2024 17:15
KPU NTB raih penghargaan penyelenggara pilkada terbaik dari KPU RI
Kamis, 19 Desember 2024 17:12
Pengadilan ubah vonis hukuman eks Kadishub Dompu jadi 8 tahun
Kamis, 19 Desember 2024 17:08
Pemkot Lombok Timur gencarkan tanam mangrove di Pantai Tanjung Luar
Kamis, 19 Desember 2024 16:27
Polisi olah TKP penemuan mayat penjaga kantor di Lombok Timur
Kamis, 19 Desember 2024 15:46
Kajati NTB:Penanganan korupsi usaha PT GNE masih penyelidikan
Kamis, 19 Desember 2024 15:44
Kejati NTB tunggu audit Inspektorat terkait pengadaan ternak ayam
Kamis, 19 Desember 2024 14:23