Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Seorang pria berinisial KW warga Kecamatan Sakra Timur, dilaporkan ke polisi setelah menggauli seorang wanita, Bunga (16) hingga hamil namun tak mau bertanggung jawab.
Bahkan pria itu menyarankan korban untuk menggugurkan kandungannya.
Dia terancam terkena Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Selasa, membenarkan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke SPKT dan langsung ditangani Unit PPA Satreskrim.
"Terhadap laporan asusila ini, kasusnya langsung ditangani unit PPA," ucapnya.
Kronologis kasus asusila yang menimpa korban, menurut Jaharuddin, terungkap Senin (16/11) sekitar pukul 22.00 Wita, saat pelapor berada di rumah salah seorang warga Desa Lepak kecamatan Sakra Timur, dimana saat itu pelapor diberitahukan oleh korban, kalau dirinya hamil.
Korban menceritakan dirinya hamil, karena telah di setubuhi oleh KW (terlapor) sebanyak 10 kali.
"Korban pertama kali digauli terlapor di rumah S selanjutnya sebanyak 9 kali korban digauli di rumah Za, adik terlapor," tuturnya.
Kabar dirinya hamil ini, menurut Jaharuddin, korban sempat memberitahukan terlapor kalau dirinya hamil dan meminta pertanggungjawaban terlapor.
Korban kaget dengan jawaban terlapor yang tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, justru terlapor meminta korban untuk menggugurkan kandungannya dengan menjanjikan korban uang Rp3 juta untuk biaya menggugurkan kandungan.
Mendengar cerita korban tersebut, pelapor langsung melaporkan terlapor ke SPKT Polres Lombok Timur untuk di proses hukum.